DPR Aceh seleksi Pansel KIP

DPR Aceh melalui Komisi I menyeleksi panitia seleksi atau pansel yang akan memilih komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh periode 2018-2023.

Sekretaris Komisi I DPR Aceh Tgk Muhammad Harun mengatakan seleksi sudah memasuki ujian tulis. Dari hasil seleksi ini dipilih sejumlah nama yang akan menjadi Panitia Seleksi KIP Aceh.

“Mereka atau panitia seleksi diberi mandat oleh Komisi I DPR Aceh menyeleksi komisioner KIP Aceh yang akan menyelenggarakan pemilihan umum di Provinsi Aceh,” kata Tgk Muhammad Harun, Senin (05/02).

Tgk Muhammad Harun yang juga politisi Partai Aceh menyebutkan, calon atau peserta yang mengikuti ujian tulis seleksi Pansel KIP Aceh sebanyak 60 orang.

Sedangkan yang mendaftar mencapai 70 orang. Pendaftar berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi, pengacara, maupun lainnya, kata Tgk Muhammad Harun.

“Dari 70 pendaftar, tiga orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, sehingga yang mengikuti ujian tulis hanya 67 orang. Tapi, saat pelaksanaan ujian tulis, empat peserta tidak hadir tanpa keterangan, dan tiga orang tidak mau ikut lagi seleksi,” kata dia.

Didampingi Ketua Komisi I DPR Aceh Ermiadi, Tgk Muhammad Harun mengatakan, tim panitia seleksi yang akan direkrut itu akan bertugas selama enam bulan.

Mereka bertugas menyeleksi dan menyerahkan 21 nama kepada Komisi I DPR Aceh. Selanjutnya, Komisi I akan menyeleksinya lagi hingga disahkan para komisioner KIP Aceh pada sidang paripurna DPR Aceh.

“Nama-nama komisioner KIP Aceh periode 2018-2023 harus ditetapkan sebelum komisioner KIP Aceh 2013-2018 mengakhiri masa tugasnya pertengahan tahun ini,” sebut Tgk Muhammad Harun.

Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh itu menegaskan, seleksi komisioner KIP Aceh merupakan perintah UU Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Mekanisme seleksi anggota penyelenggara pemilihan umum ini oleh DPR Aceh sempat mengamali konflik regulasi dengan lahirnya undang-undang pemilihan umum. Kewenangan DPR Aceh menyeleksi anggota KIP Aceh sempat dihapuskan.

“Namun, setelah diajukan gugatan, Mahkamah Konstitusi memutuskan mekanisme pemilihan anggota KIP Aceh ada di DPR Aceh sesuai undang-undang kekhususan Aceh tersebut,” kata Tgk Muhammad Harun. Ant

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads