Kejati Aceh Selidiki Dana Hibah Rp 650 Miliar ke Eks Kombatan GAM

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan melakukan pemeriksaan terhadap 11 dinas di Aceh terkait dengan dana hibah untuk eks kombatan GAM sebesar Rp 650 miliar. Surat perintah penyidikan dikeluarkan dan tim khusus dibentuk.

Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Aceh, Chaerul Amir, mengatakan, Kejati Aceh akan menelusuri aliran dana bantuan hibah sebesar Rp 650 miliar yang diperuntukkan untuk mantan kombatan GAM. Selain itu, Kejati juga akan menelusuri proses perencanaan dana itu sudah sesuai prosedur atau pun tidak.

“(Kasus ini) sudah kita tangani dengan cara membuat tim khusus dan menerbitkan surat perintah penyidikan. Dalam waktu dekat bisa kita peroleh fakta apa dibalik anggaran ini,” kata Chaerul, Rabu (24/1/2018).

Terkait dana hibah tersebut ada 11 dinas yang bakalan diperiksa. Proses pemeriksaan dinas atau SKPA ini akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, saat ini pihaknya baru melakukan proses penyidikan.

“Membutuhkan waktu untuk bisa satu persatu kita periksa. Ketika saya masuk, Alhamdulillah kita mencoba untuk langsung melakukan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan yang pihak terkait itu kurang lebih ada 11 dinas atau SKPD,” jelas Chaerul.

“Kita masih lakukan penyidikan, nanti kita laporkan progresnya,” ungkap Chaerul menegaskan. DETIK

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads