Selama Tahun 2017, Kejati Selamatkan Uang Negara 7,1 Milyar dan Perkara Narkotika Dominan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 7.173.156.503 selama tahun 2017.

Hal demikian dsampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Chaerul Amir, SH, MH, pada konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (22/01/2018).

Chaerul menyebutkan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh telah menyelesaikan 38 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, dan 27 penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berlangsung persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan berbagai modus operandi serta kerugian Negara.

“Uang Negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7.1 miliar itu dari Kejati Aceh, dan 12 Kejari yang ada di Provinsi itu,”ujarnya.

Chaerul merincikan, Kejati Aceh berhasil selamatkan uang Negar Rp 409 juta, Kejari Banda Aceh Rp.615 juta, Kejari Pidie Rp.150 juta, Kejari Bireun Rp.4,5 miliar, Kejari Lhoksemawe Rp.75 juta, dan Kejari Aceh Utara Rp. 98,7 juta, Kemudian, Kejari Aceh Timur sebesar Rp.146 juta, Kejari Langsa Rp. 342 juta, Kejari Aceh Singkil Rp. 173 juta, Kejari Gayo Lues Rp. 133 juta, Kejari Aceh Tenggara Rp.202 juta, Nagan Raya Rp.264 juta, dan Kejari Bener Meriah Rp.41 juta.

Selanjutnya kata Chaerul, pada bidang perdata dan tata usaha Negara pihaknya berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 47. 793. 853. 339,-. yang terdiri dari penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp. 5. 855. 516. 684,- dan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 41. 938. 336. 655,-.

Pada kesempatan itu Chaerul memaparkan bahwa perkara paling domina pada tahun 2017 adalah Narkotika sebanyak 1.023 perkara, disusul kasus maisir sebanyak 95 perkara, perlindungan anak sebanyak 89 perkara, Laka lantas 55 perkara, dan KDRT 34 perkara.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads