YARA Desak Penegak Hukum Usut Dana Pembangunan Ruko Gampong

Kepala Perwakilan YARA Pidie Raya (Pidie dan Pidie Jaya), Junaidi, mendesak aparat penegak mengusut kerugian uang negara dalam pembangunan Tiga unit Ruko di Gampong Sambungan Baro, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.

“Hasil investigasi kami bahwa Ruko tersebut dibangun dengan menggunakan dana Gampong senilai 217 juta tahun 2015, namun sampai saat ini bangunan tersebut tidak selesai dan terbengkalai,”ujarnya, Selasa (16/01).

Menurut Keuchik Gampong Sambungan Baro, Iswan Hanafiah, pembangunan ruko tersebut menggunakan dana Gampong Sambungan Baroe ditenderkan di Meunasah oleh Tim Pengawas Kerja Gampong Sambongan Baroe, Musdar kepada Nazaruddin.

“Informasi dari Keuchik Iswan via telpon kepada kami terhadap bangunan tersebut pada tahun 2015 telah ada pernyataan dari, Nazaruddin pihak yang melaksanakan pembangunan di hadapan Muspika bahwa akan bertanggung jawab, karena jika tidak kami tidak menyelesaikan pembangunan tiga unit ruko tersebut sehingga Gampong bisa mengajukan anggaran dana Gampong untuk selanjutnya walaupun agak terlambat untuk anggaran 2016 lalu karena masalah ini” ujar Junaidi menjelaskan.

Namun menurutnya, bangunan tersebut sampai sekarang masih terbengkalai dan tidak bisa di gunakan, akibatnya dana Gampong yang di gunakan untuk pembangunan tiga unit Ruko tersebut sia-sia dan merugikan dana Gampong yang bersumber dari keuangan Negara.

“Untuk itu kami minta kepada penegak hukum untuk mengusut kerugian uang negara dalam pembangunan. kami sudah investigasi ke lapangan dan melihat langsung ketiga unit ruko yang terbengkalai tersebut, dan memang pembangunannya belum jadi dan belum bisa di manfaatkan” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads