Dapat Izin Mendagri, Irwandi Kembali Melawat ke Qatar

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali melakukan lawatan ke Luar Negeri. Kali ini Irwandi kembali mengunjungi Qatar, Negara yang pernah dikunjunginya beberapa waktu lalu.

Namun lagi-lagi kunjungan Irwandi ke luar negeri mendapat sorotan banyak pihak, pasalnya pada akhir Desember 2017 lalu, kepada media Irwandi mengaku sudah muak ke luar negeri.

Wakil gubernur Aceh Nova Iriansyah menyebutkan, kunjungan gubernur Aceh ke Qatar dalam rangka memenuhi undangan dari keluarga emir Qatar untuk membicarakan terkait rencana Investasi di Sabang.

“Jadi kunjungan pertama dulu khusus membicarakan masalah Qatar Air, sedangkan kunjungan yang sekarang merupakan undangan keluarga Emir Qatar untuk membicarakan investasi di Sabang, diundang ketika gubernur datang pada beberapa waktu lalu,” ujar Nova disela-sela kegiatan Sertijab Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, Senin (15/01/2018),

Sementara itu kata Wagub, kunjungan gubernur ke Qatar sebelumnya, dalam rangka membicarakan rencana penerbangan langsung dari Qatar ke Aceh.

“Untuk urusan dengan Qatar air sudah selesai. Ada rencana memang, Qatar membuka jalur penerbangan ke Aceh, Cuma itu harus ada izin dari Kementrian Perhubungan terlebih dahulu,” lanjut dia.

Nova mengakui sejauh ini sudah banyak pihak yang berkomitmen untuk berinvestasi di Aceh, namun hal itu baru sebatas MoU yang tidak bisa dipegang, belum pada tahapan kontrak.

“Karena kalau sudah ada kontrak investasi dari luar negeri, maka yang menentukan adalah BAPPENAS, jadi kita ajukan ke BAPPENAS terlebih dahulu,” tambanya.

Nova menambahkan, semua peluang investasi dan kerjasama ekonomi sangat penting sebagai tugas pemerintah untuk peningkatan kesejahtraan rakyat, dan hal itu juga tertuang dalam visi-misi gubernur yang harus ditepati. Apalagi kata Nova kunjungan tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri.

“Dan yang terpenting, kalau memang tidak efektif, tidak berguna Mendagri tidak akan mengizinkan pejabat kepala daerah ke luar negeri, selama diizinkan Mendagri , berarti itu dinilai masih efektif, dan semua tugas dlimpahkan kepada wagub,”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads