Kasus Narkoba di Aceh Meningkat Selama Tahun 2017

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak menyatakan kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut pada 2017 mengalami peningkatan dibandingkan taun 2016.

“Ada peningkatan kasus narkoba antara tahun 2016 dengan tahun 2017. Peningkatan tidak terlalu mencolok, hanya 82 kasus,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak di Banda Aceh, Minggu.

Kapolda menyebutkan, kasus narkoba yang ditangani Polda Aceh pada 2017 sebanyak 1.526 kasus. Jumlah ini bertambah 82 kasus dibanding 2016 yang mencapai 1.444 kasus.

Sedangkan tersangka 1.526 kasus narkoba tersebut sebanyak 2.153 orang. Terdiri 2.061 orang tersangka laki-laki dan 92 orang tersangka wanita.

Sementara, kata Kapolda, barang bukti narkoba yang disita terdiri 15,889 ton ganja dan 44,975 kilogram sabu-sabu. Serta 3.813 butir ekstasi.

“Ladang ganja yang dimusnahkan mencapai 103,5 hektare dengan total 486 ribu batang tanaman ganja. Sebanyak 484.720 batang dimusnahkan di TKP dan 1.280 batang dibawa sebagai barang bukti,” sebut Kapolda.

Untuk kasus ladang ganja ini, tambah jenderal bintang dua tersebut, ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus para tersangka ini sudah ditangani di tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke penuntutan.

Terkait kasus kriminal umum yang ditangani Polda Aceh sepanjang 2018, papar Kapolda, mencapai 7.186 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.383 kasus sudah diselesaikan.

“Kasus-kasus kriminal umum yang ditangani terdiri pencurian, penggelapan, penipuan, aniaya berat, judi, cabul, perdagangan manusia, serta penggunaan senjata api ilegal,” kata Irjen Pol Rio S Djambak. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads