Terkait Larangan Perayaan Tahun Baru, Walikota Ajak Warga Ikut Mengawasi

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forkopimda Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama tentang larangan perayaan tahun baru Masehi di Banda Aceh.

Dalam seruan tersebut, warga diminta tidak melakukan perayaan dengan pesta kembang api, mercon/petasan, kembang api dan meniup terompet atau sejenisnya.

Terkait dengan larangan tersebut, Sabtu (30/12/2017) Walikota Banda Aceh,  Aminullah Usman mengajak warga ikut berpartisipasi dengan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

“Yang pertama warga kita minta berperan aktif dan mentaati seruan Forkopimda ini,” ujar Walikota.

Kemudian, Aminullah juga mengajak masyarakat ikut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran atas seruan tersebut.

“Bilamana ditemukan adanya pelanggaran, warga diminta melaporkan kepada petugas, yakni Satpol PP dan WH atau ke pos-pos yang telah dibentuk di Kantor Camat,” pinta Aminullah.

Dalam seruan yang dikeluarkan Forkopimda, selain melarang merayakan tahun baru dengan dengan pesta kembang api, mercon/petasan, kembang api dan meniup terompet, juga dilarang memperjualbelikan mercon/petasan, kembang api, terompet atau sejenisnya di Banda Aceh.

Walikota mengajak semua warga meningkatkan kepedulian dalam penegakan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau Qanun Syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads