Mendagri Ikut Komentari Larangan Perayaan Tahun Baru di Aceh

Kemendagri akan mengecek larangan perayaan pergantian tahun 2018 di beberapa daerah. Daerah yang dikabarkan melarang perayaan tahun baru dengan hura-hura di antaranya Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, dan Banda Aceh.

“Saya secara resmi belum membaca suratnya, hanya dari media. Tadi sudah saya panggil dirjen untuk mengecek,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan sesuai resepsi pernikahan putri Mensesneg Pratikno di JEC, Sabtu (30/12/2017).

Tjahjo tak mempermasalahkan larangan ini asalkan disertai pertimbangan yang masuk akal dan larangan ini tidak diatur di dalam perda. Karena itu, pihaknya akan mengecek langsung ke daerah.

“Mungkin pertimbangan keamanan, pertimbangan apa kami belum tahu,” jelasnya.

Untuk kasus larangan di Aceh, lanjut Tjahjo, masyarakat diminta memaklumi keputusan tersebut. Sebab, Aceh adalah daerah dengan otonomi khusus berdasarkan syariat Islam.

“Bahwa ini ada aturan yang berkaitan dengan syariat Islam (di Aceh), saya kira tidak ada masalah,” ungkapnya.

Namun berbeda dengan wilayah Gorontalo, yang tidak memiliki otonomi khusus syariat Islam. Karena itu, kata Tjahjo, pihaknya akan mengecek larangan ini di Gorontalo.

“Hanya Gorontalo akan kami mengecek masalahnya apa, begitu saja. Karana ini kan keputusan yang hanya untuk saat-saat tertentu saja,” tutupnya. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads