Sepanjang 2017, Tidak Ada Laporan Persaingan Usaha dari Aceh kepada KPPU

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) KPD Medan menyebutkan, sepanjang tahun 2017 tidak ada satupun menerima laporan pengaduan dari provinsi Aceh dari total 26 laporan yang diterima.

Hal demikian disampaikan Kabag Hukum KPPU KPD Medan Ridho Pamungkas pada laporan kinerja tahun 2017 KPPU KPD Medan di Banda Aceh, Kamis (28/12/2017). KPPU KPD Medan sendiri membawahi tiga provinsi masIng-masing Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Ridho menyebutkan dari 26 laporan yang diterima hingga November 2017, Sumatera Utara masih mendominasi yaitu sebanyak 21 laporan dan Sumatera Barat sebanyak 5 laporan, sementara Aceh belum ada laporan yang masuk.

“Sampai dengan November memang tidak ada, tapi pada Desember ini ada, yaitu terkait dengan pembangunan pembatas pantai di Sibolga, laporannya dari Banda Aceh tapi tendernya di Sibolga, tapi kalau yang langsung di Aceh itu belum ada,”ujarnya.

Ia mengakui, tidak adanya laporan itu bisa jadi karena KPPU tidak begitu populer di Aceh, namun bisa juga karena ada ketakutan-ketakutan oleh pihak pelapor.

KPPU kata Ridho memberikan jaminan identitas dari pelapor akan dirahasiakan, namun pelapor akan menjadi saksi saat persidangan. Namun menurutnya, untuk terjadinya persaingan yang kompetitif pihaknya berharap persaingan usaha yang sehat terjadi di Aceh.

“Jaminan kita lebih terhadap kerahasiaan pelapor, belum pada perlindungan keselamatan pelapor, karena kita tidak punya kewenangan disitu,”ujarnya.

Ia merincikan, adapun perkara yang bisa dilaporkan kepada KPPU antara lain, sesuai dengan undang-undang pihaknya tidak hanya menangani persengkokolan tender, akan tetapi juga praktek-praktek monopoli untuk menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk, sehingga merugikan pihak lain.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads