Ini 10 Poin MoU yang Belum Berjalan

Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menyebutkan setidaknya masih ada 10 poin MoU Helsinki yang hingga saat ini belum diimplementasikan.

Hal demikian disampaikan Ketua BRA Fakhrurrazi, Selasa (28/11), pada konferensi pers Sinergisasi dan koordinasi pelaksanaan reintegrasi antara BRA dengan Kementrian/Lembaga terkait.

Turut serta pada konferensi per situ masing-masing, Bekas Plt Gubernur Aceh Azwar Abubakar, bekas Ketua FKK Damai Aceh Amiruddin Usman dan Kepala Kesbangpol Aceh Mahdi.

Fakhrurrazi menyebutkan kesepuluh poin itu antara lain pembentukan pengadilan HAM, Komisi Klaim, Penamaan Aceh, suku bunga perbankan, batas wilayah, Hymne, bendera dan lambang Aceh, dan tanah untuk mantan kombatan GAM.

“Dari 71 butir MoU ada sepuluh yang belum berjalan, seperti pembentukan pengadilan HAM dan peradilan sipil di Aceh dan ini sudah menjadi tugas KKR,”ujarnya.

Fakhrurrazi mengakui dari 10 poin tersebut, yang paling mednesak adalah tanah untuk mantan kombatan GAM.

“Kabarnya ada belasan ribu hektar tanah di Aceh yang sudah dilakukan pelepasan hak, nah apakah itu bisa kita peroleh?, dan kami sudah kirim surat kepada dinas terkait agar tanah itu diberikan untuk mantan kombatan GAM,”lanjutnya.

Fakhrurrazi menyebutkan pada pertemua dengan para pihak sebelumnya, yang antara lain dihadiri oleh juru runding GAM, Kementrian dan tokoh perdamaian Aceh juga telah disepakati sejumlah poin penting, antara lan, para pihak sepakat untuk membentuk hubungan di pusat yang akan menjembatani kepentingan Aceh dan pemerintah pusat dalam urusan perdamaian Aceh yang berisi agenda reintegrasi, rehabilitasi, dan kohesi sosial.

Selanjutnya, pada tahun 2018 mendatang, Kementrian Dalam Negeri akan memfasilitasi pertemuan-pertemuan penguatan perdamaian Aceh sebanyak 10 kali, dan tiga kali rencananya dilaksanakan di Aceh, dengan mengundang semua pihak yang terlibat dalam perdamaian Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads