Pacu Pembahasan Qanun, DPRA Minta Gubernur Tidak Kirim Staf

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin menyebutkan sejumlah agenda harus segera diselesaikan lembaga tersebut dalam waktu dekat seperti pembahasan Rancangan qanun prioritas tahun 2017 serta Rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018.

Hal demikian disampaikan Muharudin pada rapat paripurna  penutupan masa persidangan II Tahun 2017 DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2016, di DPR Aceh, Jumat (18/08) malam.

Turut hadir pada rapat tersebut wakil gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepala-kepala SKPA dan kepala Biro jajaran pemerintah Aceh.

Muharuddin meminta gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk mengutus pejabat-pejabat berkompeten, terutama kepala-kepala SKPA dan kepala Biro dijajaran pemerintah Aceh dalam pembahasan-pembahasan qanun, karena ada sejumlah pasal-pasal yang krusial untuk diambil keputusan bersama.

“Hal yang menjadi penting dalam pembahasan qanun adalah agar saudara Gubernur memerintahkan pejabat yang berkompeten tanpa diwakilkan pada pejabat eselon terendah apalagi staf,”ujarnya.

Muharuddin menambahkan terkait dengan APBA perubahan 2017, pihaknya berharap agar Gubernur Aceh menyampaikan Rancangan KUA-PPAS APBA Perubahan tahun 2017 pada awal bulan September 2017 ini.

Sementara itu terkait dengan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2016, diakui ketua DPR Aceh, Menteri Dalam Negeri juga telah menyetujuinya.

Kata Muharuddin, Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan sejumlah rekomendasinya untuk dilakukan sinkronisasi antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh seperti kesesuaian materi qanun dengan temuan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads