Komisi II DPR Aceh Minta Irwandi Tarik Kembali Dokumen APBA 2018

Ketua Komisi II DPR Aceh mengusulkan agar Dokumen KUA PPAS APBA 2018 di tarik kembali oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Nurzahri meminta agar KUA PPAS APBA 2018 diperbaiki sehingga sesuai dengan visi dan misi Irwandi-Nova.

“Hal ini perlu saya sampaikan agar DPR Aceh tidak dihujat oleh masyarakat karena terlambat membahas APBA 2018,”Ujar politisi Partai Aceh itu, Rabu (16/08).

Nurzahri mengatakan, komisi II DPR Aceh sudah menelaah KUA PPAS APBA 2018 yang diserahkan pihak eksekutif beberapa waktu lalu. Namun kata Nurzahri, dokumen tersebut dibuat tidak berdasarkan prinsip perencanaan anggaran sebagaimana di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Dokumen itu wajib berdasarkan RPJP Aceh, RPJM Aceh dan renstra Dinas SKPA Aceh, hal ini disebabkan karena sampai hari ini  RPJM Aceh 2018-2023 yg merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur terpilih belum diselesaikan dan belum diserahkan ke DPRA oleh gubernur Irwandi Yusuf,”tambah Nurzahri.

Meskipun diakuinya, Gubernur Aceh sudah membentuk Tim RPJMA, bahkan jauh hari sebelum Irwandi dilantik dengan menggunakan dana bantuan Uni Eropa.

“Untuk hal ini perlu kita beri apresiasi, sayangnya tim tersebut sedikit lambat kerjanya, hal ini terbukti dengan belum adanya draft apapun terkait RPJMA tersebut, padahal untuk menjadi Qanun RPJMA masih dibutuhkan proses lagi yakni pembahasan draft Qanun RPJMA di DPRA, dan SKPA2 Aceh butuh qanun RPJMA utk membuat renstra bagi dinasnya sebelum di terjemahkan kedalam program SKPA untuk APBA 2018,”pungkas Nurzahri.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads