Bebaskan Rakyat Aceh Dari Transaksi Riba, DPRA Bahas Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di provinsi Aceh diharapkan menerapkan sistem keuangan yang berbasis syariah.

Hal demikian diharapkan Ketua Pansus Rancangan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Jamaluddin T Muku disela-sela rapat pembahasan qanun tersebut di DPR Aceh, Kamis (10/08).

Jamaluddin mengatakan qanun itu bertujuan agar semua lembaga keuangan di Aceh terutama perbankan untuk berpedoman pada hukum syariah.

Dengan adanya Qanun itu nantinya kata Jamaluddin, Baitul Mal Aceh juga bisa membentuk lembaga-lembaga keuangan syariah guna meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pembahasan qanun itu menurut Jamaluddin melibatkan sejumlah tim ahli dari sejumlah kampus di Aceh. Pembahasan qanun itu juga akan melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dan Perda atau qanun ini nanti akan diadopsi oleh daerah-daerah lain seperti NTB dan Sulsel, karena saat kami kunker kesana mereka sudah berencana untuk mengkonversi bank BPD nyan menjadi syariah,”ujar Politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu Tim Ahli Pembahasan Rancangan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nazaruddin Aw menyebutkan dibahasnya qanun tersebut salah satu tujuannya adalah untuk membebaskan masyarakat Aceh itu transaksi keuangan yang ribawi,

“Kita tidak sadar bahwa setiap hari kita terjebak dalam sistem riba, padahal kita punya landasan kuat untuk menghindari riba ini,”ujar Dosen UIN Ar-Raniry Ini.

Ia berharap dengan lahirnya qanun ini nantinya, seluruh lembaga keuangan di Aceh dapat menjalankan aktifitasnya sesuai dengan syariat Islam, baik itu lembaga keuangan resmi maupun lembaga-lembaga tidak resmi yang berkaitan dengan lembaga keuangan masyarakat.

Selain itu kata Nazaruddin, Pemerintah juga menginginkan apa saja yang belum diatur secara nasional terkait dengan lembaga keuangan, dapat diatur lebih terperinci dalam qanun lembaga keuangan syariah tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads