Anggota DPR Aceh Ditangkap Nyabu

Satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan inisial JA dikabarkan ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung di kawasan Ingin Jaya Aceh Besar, Rabu (09/08/2017).

JA ditangkap bersama tiga orng lainnya masing-masing HS, JH dan ZL, beserta sejumlah barang bukti.JA disebut sebagai anggota DPR Aceh Dapil 6 Aceh Timur.

Barang bukti yang disita polisi sebanyak dua buah plastik bening ukuran kecil berat brutto 0,64 gram dan satu buah plastik bening ukuran besar berat brutto 6.39 gram yang di dalam berisikan kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu polisi juga menemukan empat bong dari botol aqua sedang, dua buah bungkus rokok Milk dua buah korek api, satu buah air soft guns dan dua buah HP.  Informasi yang diperoleh Kantor Berita Radio Antero Banda Aceh, TKP di Bale Peumuda Gp Paleue Blang Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Waktu Kejadian, pada Rabu (9/8/2017) sekira pukul 20.45 wib.

Ke empat tersangka saat ini masih berada di Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads