DPRA : Semua Pihak Harus Dapatkan Informasi yang Benar Tentang Syariat Islam

Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ghufran Zainal Abidin menyebutkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh sama sekali bukan penghambat bagi investor untuk datang ke Aceh.

Selain itu pemberlakuan syariat Islam di Aceh yang merupakan amanah dari undang-undang juga merupakan keinginan dari masyarakat Aceh itu sendiri yang manyoritas beragama Islam

Hal demikian disampaikan Ghufran saat menerima kunjungan Perwakilan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta serta Perwakilan dari Kementrian Luar Negeri Belanda, Rabu (02/08) di DPR Aceh. Turut hadir wakil ketua DPR Aceh Sulaiman Abda serta sejumlah anggota DPR Aceh lainnya.

Pada kesempatan itu Ghufran juga menjelaskan, rakyat Aceh sangat senang dengan kehadiran orang-orang luar ke Aceh untuk melihat langsung pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang merupakan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat Aceh.

Ghufran menyebutkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh juga tidak melanggar hak Asasi Manusia (HAM).  Apalagi menurut Ghufran, pelaksanaan syariat islam di Aceh juga bagian dari langkah pemerintah Aceh memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh yang manyoritas beragama Islam.

“Mereka datang ke Aceh bisa melihat langsung bahwa pelaksanaan syariat Islam ternyata tidak seperti yang mereka dengar, karena syariat Islam ini adalah kebutuhan bagi masyarakat Aceh,”ujarnya.

Ghufran berharap agar semua pihak mendapatkan informasi yang benar terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh, misalnya terkait dengan pelaksanaan hukuman cambuk serta aturan lain yang sudah terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ghufran bahkan mengakui, aturan-aturan yang selama ini diatur dalam qanun juga tidak mengedepankan hukuman, melainkan lebih kepada tindakan preventif atau pencegahan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads