Kepala Daerah Terpilih Dilantik Bertahap

Pelantikan 20 bupati/walikota terpilih asil dari Pilkada Aceh 2017, akan dilakukan secara bertahap sesuai akhir masa jabatan kepala daerah (Kdh) mulai Juli mendatang.

Penegasan ini disampaikan kda Aceh, Drs Dermawan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Frans Dellian SSTP, M.Si saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pe¬ngambilan Sumpah dan Pelantikan Bupati/Walikota terpilih tahun 2017 di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Senin (19/6).

Diungkapkan, rakor hari ini bertujuan untuk membahas persiapan pengambilan sumpah dan pelantikan serta serah terima jabatan pada 10 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Juli tahun 2017. Sedangkan untuk 10 daerah lain yang ber¬akhir Agustus hingga Desember 2017, akan dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya.

Untuk diketahui bersama, sepuluh kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya 3 Juli 2017 adalah Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar, Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh 4 Juli 2017, Walikota/Wakil Walikota Lhokseumawe dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara 5 Juli, Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur 6 Juli 2017, Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya 9 Juli, Bupati/Wakil Bupati Bener Meriah 11 Juli, Bupati/Wakil Bupati Pidie 12 Juli, Bupati/Wakil Bupati Simeulue 16 Juli, dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil 17 Juli 2017.

Sekda menegaskan, sesuai Pasal 69 huruf c Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), pe¬lantikan Kdh di Aceh akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah dan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing kabupaten/kota. (Analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads