10 Perempuan Gugat Pemda Atim dan Atam ke KIA

Setidaknya 10 perempuan dari kabupaten Aceh Timur dan kabupaten Aceh Tamiang mendaftarkan gugatannya ke Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh.

Gugatan tersebut dilakukan karena Pemda Aceh Timur dan Aceh Tamiang tidak menanggapi permintaan informasi yang diajukan oleh mereka. Dalam perkara ini, para perempuan tersebut juga menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten karena tidak menanggapi surat keberatan yang telah mereka sampaikan.

Gugatan terhadap dua Pemda tersebut telah didaftarkan ke KIA pada Jumat, 16 Juni yang diterima langsung oleh Komisioner KIA, Yusran.

Dalam laporan yang dikuasakan kepada Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mereka meminta kepada KIA agar menyelesaikan sengketa informasi antara komunitas perempuan dengan kedua Pemda sebagai terlapor.

Dengan didaftarkan gugatan ke KIA, kelompok perempuan tersebut berharap akan ada perubahan tentang cara pandang pemerintah tentang keterbukaan informasi publik.

Adapun informasi yang diakses oleh para perempuan tersebut antara lain informasi yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang dan juga perusahaan minyak dan gas di Aceh Timur.

Selain itu, ada juga informasi-informasi tentang anggaran daerah. Informasi yang dimintakan itu nantinya akan dijadikan sebagai referensi untuk melakukan pemantauan bersama dan juga sebagai bahan kajian di komunitas.

Namun oleh Pemda permintaan informasi kelompok perempuan tersebut tidak ditanggapi, sehingga memunculkan dugaan-dugaan negatif.

Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika dalam rentan waktu 30 hari kerja keberatan tidak ditanggapi, maka masyarakat atau pemohon informasi dapat meminta kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan dan memutuskan apakah informasi yang diminta oleh masyarakat merupakan informasi yang terbuka atau dikecualikan. Kalau memang nantinya terbuka, pemerintah wajib memberikannya kepada pemohon informasi.

Terkait dengan tidak ditanggapinya permintaan informasi 10 perempuan di kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang, MaTA menilai pemerintah masih gagal paham tentang keterbukaan informasi publik. Aturan yang mengatur tentang hal ini telah lama ditetapkan, tapi masih saja pemerintah belum maksimal mengimplementasikannya. Bahkan ada daerah yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP).

MaTA berharap, Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang harus mengevaluasi keterbukaan informasi di masing-masing wilayahnya. Sehingga di akhir masa pemerintahannya akan memberikan dampak positif terkait keterbukaan informasi publik.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads