DPR Aceh Tetapkan Lima Anggota Badan Kehormatan Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan struktur baru Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh.

Penetapan tersebut berlangsung pada acara rapat paripurna khusus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka pemilihan dan penetapan nama anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Jumat (19/05) malam.

Ketua DPR Aceh Muharuddin menyebutkan fraksi-fraksi di DPR Aceh telah menyampaikan usulan nama-nama bakal calon anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, masing-masing ,

1. Tgk. Akhyar A. Rasyid dari fraksi Partai Aceh.
2. Drs. H. Aminuddin M.Kes dari Fraksi Partai Golkar.
3. Drs. Djasmi Has, M.M dari Fraksi Partai Nasdem.
4. Dr.(Hc) H. Jamidin Hamdani, S.Sos dari Fraksi Partai Demokrat.
5. Muhibbussubri, s.ag dari fraksi Partai Persatuan pembangunan.
6. Sulaiman Ali dari Fraksi PAN
7. Drs. H. Asib Amin dari Fraksi Gerindra-PKS.

Namun kata Muharuddin dari tujuh orang yang diusulkan hanya dipilih lima orang sebagai Anggota BKD DPR Aceh. Hal itu menurut Muharuddin mengacu kepada pasal 78 peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, bahwa jumlah anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan ini sendiri.

lebih lanjut Muharuddin menyebutkan pada tanggal 12 Mei 2017 lalu, secara resmi sudah digelar rapat pimpinan dengan lintas fraksi, sehingga disepakati lima anggota BKD dari tujuh yang diusulkan, masing-masing.

1. Tgk. Akhyar A. Rasyid dari fraksi Partai Aceh.
2. Drs. Djasmi Has, M.M dari Fraksi Partai Nasdem.
3. Muhibbussubri, s.ag dari fraksi Partai Persatuan pembangunan.
4. Sulaiman Ali dari Fraksi PAN
5. Drs. H. Asib Amin dari Fraksi Gerindra-PKS.

Muharuddin berharap, sebagai badan penjaga marwah, BKD memiliki kewenangan dan peran untuk menyelenggarakan berbagai proses pengamatan, evaluasi disiplin hingga melakukan berbagai penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan pengambilan keputusan atas berbagai pengaduan yang berkaitan dengan pimpinan dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh maupun berbagai pengaduan dari masyarakat dan/atau pemilih.

“Badan ini juga memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pemberhentian pimpinan dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kepada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,”ujar politisi Partai Aceh itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads