Dinas Kehutanan Aceh Dilaporkan ke Polda

Konsorsium Anti Korupsi Aceh (KAKA) melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan surat kuasa hukum (SKK) atas perjanjian kerja sama pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Provinsi Aceh oleh Dinas Kehutanan ke Polda setempat.

Laporan yang disampaikan Rabu (19/4) lalu, diterima Bripka Wahyu Syahputra selaku Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang membawahi Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Juru Bicara KAKA, Azis Awee mengatakan, pelaporan ini dilakukan setelah di­temukan ada aspek melanggar hukum pada pelaksanaan SKK mengatasnamakan Pemerintah Aceh, dalam melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin restorasi kawasan hutan lindung.

“Pelaporan ini dilakukan karena sudah cukup terpenuhi unsur yang dapat dijadikan aspek melawan hukum,” kata Azis kepada wartawan di Banda Aceh, pekan lalu.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dari 11 perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh terhadap perjanjian kerja sama restorasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya pemanfaatan kelapa sawit di kawasan ekosistem Lueser.

Kemudian, juga ditemukan aspek melanggar hukum terhadap perjanjian kerja sama yang dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Aceh. Hasil kajian dan telaah terhadap pemanfaatan dari SKK Gubernur Aceh, ditengarai terjadi kesalahan yang cukup terorganisir untuk kepentingan tertentu, hingga menyebabkan aspek melawan hukum. “Di antara­nya ada dugaan menggunakan jabatan dan kewe­na­ngan yang melekat untuk kepentingan memperkaya orang lain serta merugikan keuangan dan perekonomian negara,” ujarnya.

Dirincikan, salah satu bukti terpenuhinya unsur tertentu menggunakan kewenangan, untuk kepentingan pihak tertentu dalam merambah dan memanfaatkan hasil hutan di kawasan hutan lindung guna kepentingan memperkaya diri.

Untuk itu, pihaknya mendesak supaya kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pengusutannya harus dilakukan secara tuntas dan transparan. Karena merupakan sebuah konsekuensi logis untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap aparatur hukum, khususnya Polda. Analisa

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads