Terkait Mutasi Pejabat, DPRA Segera Panggil Gubernur

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera memanggil Gubernur Aceh guna mengklarifikasi dan menjelaskan polemik mutasi pejabat eselon dua di Pemerintah Aceh.

“DPRA segera memanggil Gubernur Aceh untuk menjelaskan dan mengklarifikasi mutasi pejabat eselon dua, yang dilakukannya, sehingga menimbulkan polemik,” kata Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh, Senin.

Mutasi pejabat eselon dua yang dilakukan Gubernur Aceh pekan lalu menuai polemik. Satu sisi ada menyatakan mutasi ilegal karena mengangkang undang-undang secara nasional.

Sisi lain mutasi dianggap legal karena mengacu kepada undang-undang khusus Aceh yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

“Aturan hukumnya harus jelas. Mutasi pejabat eselon ini kan berdampak kepada anggaran. Jangan nanti mutasi dianggap ilegal, sehingga penggunaan anggarannya pun turut melanggar hukum pula,” tegas Muharuddin.

Setelah ada klarifikasi dan penjelasan Gubernur, kata dia, DPRA akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya di pemerintah pusat.

“Dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, DPRA akan mengeluarkan rekomendasi terkait polemik yang terjadi pada mutasi pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Muharuddin.

Terkait pemanggilan Gubernur Aceh guna dimintai keterangan menyangkut polemik mutasi, Muharuddin menyatakan, semuanya diserahkan sepenuhnya kepada Komisi I DPRA.

“Pimpinan DPRA bersama pimpinan komisi dan fraksi sudah duduk bersama membahas siapa yang akan menangani masalah ini. Hasil rapat dengan fraksi dan komisi, diputuskan Komisi I yang menanganinya,” kata dia.

Menyangkut polemik mutasi pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Aceh, Muharuddin mengatakan DPRA hanya efektivitas kerja, transparansi, dan akuntabel jalanannya pemerintahan.

Apalagi, masa jabatan Gubernur Aceh yang dijabat Zaini Abdullah tinggal kurang dari tiga bulan lagi. Selanjutnya, akan ada Gubernur Aceh yang baru hasil pilkada serentak 15 Februari 2017.

“Masa jabatan hanya beberapa bulan lagi. Apakah mutasi pejabat eselon dua ini efektif. Kami khawatir ini akan menghambat kinerja satuan kerja perangkat Aceh atau SKPA,” kata Muharuddin. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads