DPR Aceh Panggil Pihak RSUDZA Terkait Isu Kecurangan Pada Penerimaan Kontrak

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta klarifikasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh terkait dugaan praktik kecurangan dalam penerimaan tenaga kontrak di rumah sakit milik pemerintah Aceh tersebut.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi VI DPR Aceh itu dipimpin Ketua Komisi VI DPR Aceh Iskandar Daod, dan dihadiri oleh Drektur RSUDZA Fachrul Jamal beserta jajarannya dan juga panitia rekrutmen.

Iskandar Daod mengatakan tujuan pemanggilan pihak rumah sakit tersebut untuk mengklarifikasi sejumlah laporan masyarakat terkait adanya temuan nama-nama yang lulus tes namun sebelumnya tidak terdaftar pada pengumuman lulus psikotes.

“Setelah kami dengar penjelasan, ternyata nama-nama yang kemudian lulus itu adalah tenaga bakti yang telah mengabdi bertahun-tahun di rumah sakit itu tanpa menerima gaji, maka kami garis bawahi bahwa tidak ada permainan,”ujarnya.

Iskandar menyebutkan jumlah tenaga bakti di rumah sakit zainal abidin saat ini mencapai 600 orang, namun yang lulus pada penerimaan kali ini hanya 186 orang, selebihnya juga ikut gugur bersama calon peserta lainnya.

“Jadi ada 186 dari 600 orang yang lulus. Sedangkan penerimaan tahun ini sebanyak 500 orang ditambah lulus cadangan sebanyak 61 orang,”lanjutnya.

Sementara itu Direktur RSUDZA Fachrul Jamal menyebutkan jumlah calon tenaga kontrak yang mendaftar sebelumnya mencapai 14 ribu orang, namun yang diterima sebanyak 500 orang.

“ Ada 14 ribu pendaftar namun hanya 10 ribu yang lolos ke tahap tes dasar dengan sistem komputer. Kemudian dari jumlah itu hanya sebanyak 2 ribu orang yang lulus dan mengikuti Psikotes,”tambahnya.

Penerimaan tersebut, kata Fachrul menyusul adanya penambahan ruang yang baru selesai dibangun menggunakan dana APBA. Proses rekutmen tenaga kontrak tersebut menurutnya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Terkait adanya isu titipan dalam pengumuman kelulusan, Fachrul membantahnya. Pihaknya kata fachrul mengubah kebijakan untuk menampung para tenaga bakti yang selama ini telah bekerja tanpa menerima gaji. “Tenaga bakti selama ini bekerja tanpa dibayar, dan tidak ada kutipan apapun dalam penerimaannya,”ujar Fachrul.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads