Penetapan Gubernur Aceh Ditunda

Penetapan dan pengesahan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada serentak 2017 yang dijad­walkan 11-13 Maret 2017, akhirnya ditunda oleh Komisi Inde­penden Pemilihan (KIP) Aceh.

Penundaan itu dilakukan menyusul terjadinya gugatan dan perselisihan terhadap hasil pemilihan 15 Februari lalu yang telah didaftarkan oleh paslon cagub/ca­wagub nomor urut 5, Muzakir Manaf (Mu­alem) – TA Khalid ke Mahkamah Kon­sti­tusi (MK).

Sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KIP Aceh dalam rapat pleno di gedung utama DPRA, 25 Februari lalu telah mengesahkan dan menetapkan pasangan cagub/cawagub nomor urut 6, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai pemenang Pilkada Aceh setelah meraih suara terba­nyak yakni 898.710 atau 37,22 persen.

Pasangan Mualem-TA Khalid meraih suara sebanyak 766.427 atau 31,74 per­sen. Itu artinya, selisih kedua pasangan ini sekitar enam persen.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi me­nga­takan, penetapan gu­ber­nur/wakil gubernur Aceh yang terpilih dalam Pilkada Aceh 2017 direncanakan 11-13 Maret, itu dilakukan jika tidak ada perse­lisihan atau gugatan oleh paslon ke MK.

Namun, jadwal tersebut ternyata bisa saja berubah, karena KIP Aceh masih harus menunggu hasil putusan yang akan di­keluarkan oleh MK terlebih dulu terhadap gugatan paslon.

Harus Menunggu

“Karena ada gugatan, kita masih harus menunggu putusan dari MK dulu, belum bisa kita tetapkan paslon gubernur terpilih karena ada gugatan di MK. Sekarang kita menunggu apa kepu­tusannya, yang jelas kita tidak bisa tetapkan pada 11-13 Maret,” ujar Ketua KIP Aceh, Ridwan Ha­di, kepada wartawan, Sabtu (4/3).

Sebelumnya, pasangan Muzakir Ma­naf-TA Khalid melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya Pilkada Aceh 2017 ke MK­ pada Rabu (1/3).

Pendaftaran gugatan atau sengketa dilakukan Mualem-TA, lantaran pihaknya menengarai banyak pelanggaran yang tejadi secara terstruktur, masif, dan sistema­tis dalam Pilkada Aceh. Gugatan tersebut didaftar ke MK dengan nomor pen­daf­taran 42/PAN.MK/2017.

Terhadap gugatan tersebut, keputusan yang akn dikeluarkan oleh MK itu ada dua kemungkinan, pertama ditolak, kedua diterima dan dilanjutkan perkaranya di MK.

“Kalau laporannya ditolak, berarti kita akan menetapkan guber­nur/wakil gubernur terpilih, kalau keputusannya melan­jutkan perkara (diterima), kita akan menunggu sampai sele­sainya persidangan MK. Saat ini kita sedang menunggu kepu­tusan dari si­dang gugatan MK,” katanya. Analisa

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads