Saksi Mualem-TA WO

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2017.

Rapat pleno digelar di gedung utama DPR Aceh, dipimpin langsung ketua KIP Aceh, turut dihadiri komisioner KIP Aceh lainnya, KIP kabupaten/kota, Panwaslih kabupaten/kota serta saksi dari enam pasangan calon gubernur/wakil gubernur.

Beberapa saat setelah Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi membuka sidang, saksi dari pasangan calon nomor lima Muzakir Manaf-TA Khalid, Suadi Sulaiman dan Wen Rimba  langsung mengajukan interupsi.

Mereka meminta agar rapat pleno ditunda dan dilakukan proses pemungutan suara ulang, mengingat banyaknya pelanggaran yang mereka temukan dilapangan.

“Atas nama saksi paslon nomor lima kami meminta pemungutan suara ulang dan kami menolak rapat pleno penghitungan suara 2017 ini karena pilkada serentak telah menyimpang dari ketentuan,”ujarnya.

Menanggapi hal itu ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan tidak mungkin bagi pihaknya untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan, karena ada proses yang harus dijalankan pihak KIP sesuai dengan jadwal.

Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri mengaku mendengar adanya pelanggaran seperti dilaporkan saksi dari paslon nomor lima, namun pihaknya tidak mendapatkan laporan.

Terkait permintaan saksi nomor lima agar pleno dihentikan, KIP sempat menskor sidang beberapa saat atas permintaan Panwaslih untuk berkoordinasi dengan Bawaslu. Hasilnya sidang tetap dilanjutkan.

Tidak terima sidang dilanjutkan saksi paslon lima kembali melancarkan protes dan menyatakan akan keluar dari ruang rapat serta menolak seluruh hasil rapat tersebut.

“Kalau lanjut, sama saja kami melegalkan sesuatu yang salah maka izinkan kami menegakkan hukum untuk tidak mengikuti rapat pleno ini dan izinkah kami meninggalkan ruangan ini,”ujarnya

Adi Laweung juga meminta kepada KIP agar pihaknya diberikan form DC 2 KWK untuk diisi sebagai bentuk keberatan dan penolakan terhadap hasil sidang pleno. Setelah mengisi form itu kedua saksi paslon nomor lima ini pun meninggalkan ruangan atau Walk Out (WO).

Sementara KIP Aceh tetap melanjutkan rapat pleno mendengarkan paparan hasil rekap dari 23 kabupaten/kota se Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads