OJK Akan Tambah 41 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal terus mendorong percepatan akses keuangan untuk masyarakat melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Saat ini sudah terdapat 45 TPAKD yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebut, tahun ini OJK berencana untuk menambah 41 TPAKD.

Penambahan tersebut akan dilakukan di kabupaten maupun kota yang belum memiliki TPAKD. “Kami akan tambah jumlah TPAKD. Kami mau tambah 41 lagi sehingga nanti akan ada 86 TPAKD,” jelas Muliaman di kantornya, Jumat (13/1/2017).

Muliaman menyatakan, TPAKD akan bertugas untuk membuka akses keuangan seluasnya di suatu daerah.

Pun Muliaman meminta agar TPAKD menciptakan program-program unggulan yang ada di daerah masing-masing.

“Kami minta membuat program unggulan di masing-masing (daerah). Misalnya di DKI Jakarta ada gerakan rusun menabung, pembiayaan pelaku usaha kopi di Jawa Barat,” ungkap Muliaman.

TPAKD adalah forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah.

Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016.

Isi aturan itu adalah meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.

Kehadiran TPAKD dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yang dilaksanakan OJK pada 2013 menyebutkan, tingkat literasi keuangan masyarakat baru sebesar 21,84 persen dengan utilitas baru mencapai 59,74 persen. Kompas.com

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads