GeRAK Desak Kejati Aceh Uut Bantuan 650 M untuk Eks Kombatan

GeRAK Aceh menilai pernyataan calon Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait bantuan untuk mantan kombatan sebesar 650 Milyar harus ditanggapi serius. Pasalnya dana bantuan yang disampaikan oleh Zaini Abdullah tidak sedikit jumlahnya.

“Apalagi dana Rp 650 miliar yang diperuntuhkan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2013 untuk kesejahteraan bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),”ujar Hayatuddin Tanjung Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh.

Menurut Hayatuddin, Doto Zaini bahkan berani mengatakan kalau dana tersebut tidak tahu kemana sekarang, dan Doto Zaini juga berani mengatakan kalau dana tersebut dipegang oleh orang-orang yang tidak amanah, sehingga tidak jelas keberadaanya.

“Berdasarkan hasil investigasi dan dokumen yang didapatkan GeRAK Aceh terkait dana Rp 650 miliar itu, GeRAK mendapatkan ada dugaan tindak pidana korupsi,”ujarnya.

Ia merincikan, temuan GeRAK misalnya untuk pengadaan kapal boat 40 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh diduga realisasi di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak bisa digunakan oleh kelompok penerima manfaat di kabupaten/kota di Aceh. Padahal untuk satu unit kapal menghabiskan dana Rp 2,4 miliar.

“Misalnya di Kabupaten Aceh Barat, kapal boat bantuan tersebut sudah tenggelam di pinggir pantai dan tidak bisa digunakan lagi, kemudian di Banda Aceh penerima bantuan malah merehap kembali boat bantuan tersebut mencapai ratusan juta. Dalam kasus pengadaan boat, GeRAK Aceh juga telah melaporkan kasus tersebut ke KPK tahun 2014,”tambahnya.

Kemudian pada Dinas Kesehatan Hewan dan peternakan Aceh, untuk pengadaan Ayam Petelur, penggemukan sapi dan pembuatan pabrik pakan Ayam diduga adanya potensi korupsi. Untuk pengadaan ayam petelur yang dibeli hanya 2.500 ekor dari yang seharusnya dibelanjakan mencapai 100.000 ekor. Pabrik ayam petelur itu juga tak lagi beroperasi karena pengelola tak sanggup memenuhi kebutuhan pakan ternak. GeRAK juga telah melaporkan langsung dugaan korupsi ini pada 6 April 2016 kepada Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Banda Aceh.

Pernyataan Zaini Abdullah yang sudah menyerahkan ke Kejati Aceh harus benar-benar ditindaklanjuti, sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat. Apalagi dana yang digunakan tidak sedikit jumlahnya. Hal ini penting untuk diungkap kepada publik oleh penegak hukum, agar aktor-aktor yang bermain pada dana yang sudah diperuntukan bagi kesejahteraan eks kombatan GAM tersebut.

“Kejati Aceh wajib segera menindaklanjuti dugaan korupsi bantuan untuk kesejahteraan eks kombatan GAM sebesar Rp 650 Miliar. Apalagi pernyataan yang disampaikan Gubernur Aceh non aktif itu di depan publik. Artinya ada sesuatu yang terjadi terkait dana bantuan itu,”ujarnya lagi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads