4.670 Kg Gula Pasir Dimusnahkan di Sabang

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) C Kota Sabang memusnahkan gula pasir sebanyak 4.670 kilogram yang merupakan gula impor hasil penindakan di Sabang, Aceh sejak periode 2015 sampai 2016.

Pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan terdiri atas gula pasir, beras ketan dan rokok sitaan kena cukai dilakukan di Gampong (Desa) Balohan, Sukajaya, Sabang, Senin turut disaksikan Kakanwil Bea dan Cukai Aceh Rusman Hadi, unsur Muspida serta Muspida Plus dan masyarakat setempat.

“Barang sitaan tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dikonsumsi karena sudah mengalami kerusakan diarahkan untuk dimusnahkan meliputi gula pasir 4.670 kg, beras ketan 60 kg dan rokok khusus kawasan bebas yang hendak diseberangkan ke daratan Aceh sebanyak 25.600 batang. Rokok ini kalau diuangkan sekitar Rp71,640 juta,” papar Kepala Bea dan Cukai Kota Sabang Tri Utomo Hendro Wibowo ketika memberikan kata sambutan sebelum pemusnahan barang penindakan tersebut.

Barang negara hasil penindakan tersebut yang masih layak dikonsumsi dihibahkan kepada yayasan pendidikan di Kota Sabang serta Dinas Sosial Kota Sabang dan diharapkan barang itu bisa disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu, selain itu juga dapat digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

“Yang masih bisa dikonsumsi kami hibahkan sperti gula pasir 8.949 kg dan beras ketan 1.674 kg, perkiraan nilai barang tersebut Rp. 147,396 juta dan dihibahkan ke Pemko Sabang serta Pesantren Terpadu Al-Mujaddid Sabang),” sebut Kepala Bea dan Cukai Kota Sabang usai melakukan penandatangan surat serah terima hibah.

Kepala Bea dan Cukai Kota Sabang juga menyampaikan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

“Barang sitaan dari penindakan ini komoditas eks impor dan barang kena cukai (rokok) yang hanya dapat beredar  atau dikonsumsi di Kawasan Bebas namun ada pihak yang mengupayakan untuk dapat keluar.,” katanya lagi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, barang milik negara ini hasil penindakan selama periode 2015 sebanyak tiga kali dan penindakan periode 2016 sebanyak 18 kali.

“Kami berharap penindakan dapat memberikan efek jera sehingga dikemudian hari tidak terjadi pelanggaran hukum serupa dan komoditas yang ada di Sabang bisa diperuntukkan sebagaimana mestinya untuk memicu perputaran ekonomi di Kawasan Sabang,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bea dan Cukai Kota Sabang Tri Utomo Hendro Wibowo  juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif secara bersama-sama melakukan penindakan pencegahan pelanggaran hukum di wilayah Kepabean Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads