DPR Aceh Gelar RDPU Perubahan Qanun Otsus

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap rancangan qanun Aceh tentang perubahan kedua atas qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil migas dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus.

RDPU berlangsung di aula serba guna DPR Aceh, Rabu (23/11) pagi, dibuka oleh Wakil ketua DPR Aceh Dalimi, dan dihadiri oleh perwakilan 23 kabupaten/kota se-Aceh.

Wakil Ketua Pansus DPR Aceh Murdani menyebutkan, RDPU tersebut digelar untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan rancangan qanun perubahan tersebut.

Ia menyebutkan RDPU juga kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum melahirkan sebuah qanun.  “Hari ini kita mau menyerap aspirasi bapak ibu untuk kesempurnaan qanun ini,”ujar politisi PPP itu.

Murdani menambahkan adanya rancangan qanun perubahan kedua tahun 2016 itu untuk lebih mengoptimalkan penggunaan dana otonomi khusus sehingga lebih bermanfaat bagi rakyat Aceh pada berbagai sektor.

Sementara itu Wakil ketua DPR Aceh Dalimi mengatakan, pengelolaan dana bagi hasil migas dan otonomi khusus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh secara berkelanjutan dalam bidang pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi  rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

“Selain ditujukan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan, dana otonomi khusus dapat juga dialokasikan untuk membiayai program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh,”ujarnya.

Dalimi menambahkan, dana otonomi khusus dan bagi hasil migas jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi bias sehingga menyebabkan pembangunan Aceh tidak optimal.

“Kita mempunyai pendapatan yang bersumber dari dana otonomi khusus yang bersumber dari apbn selama 20 tahun, yakni sebesar 2 % dari dau nasional dari tahun 2008 s/d 2022 dan 1 % dari tahun 2023 s/d 2028. selanjutnya terdapat juga dana tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi yaitu 55 % dari pertambangan minyak yang ada di aceh dan 40 % dari pertambangan gas bumi yang ada di Aceh,”lanjutnya.

Ia menyebutkan, pola dan substansi qanun yang akan direvisi ini menyerupai pola dana alokasi khusus yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap Aceh, yaitu program dan kegiatan yang diusulkan adalah program dan kegiatan yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota, tetapi harus sesuai dengan program/kegiatan prioritas pemerintah Aceh.

“Sedangkan mekanisme dana transfer dihilangkan dengan komposisi pembagian untuk kabupaten/kota maksimal 40 % dan 60 % untuk Aceh. Kemudian silpa kabupaten/kota menjadi milik pemerintah Aceh,”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads