21 Staf KIP Diduga Terima Tunjangan Ganda

Sebanyak 21 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang selama ini diperbantukan sebagai staf untuk membantu kelancaran tugas-tugas di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, diduga telah menerima tunjangan ganda dari dua tempat.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga temuan tersebut seĀ­bagai indikasi korupsi di tubuh KIP Aceh karena ke-21 staf tersebut menerima tunjangan dari Pemprov Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak tahun 2014 hingga 2016.

ā€œHal tersebut jelas melanggar hukum dan terindikasi korupsi, kaĀ­rena jika sudah menerima tunjaĀ­ngan dari Pemprov Aceh tidak boleh lagi mengajukan permintaan tunjangan ke KPU RI,ā€ ujar Koordinator BiĀ­dang Monitoring Peradilan MaĀ­TA, Baihaqi, Kamis (10/11).

Tunjangan itu mulai diberikan sejak Juli 2014 sampai saat ini. DiĀ­duga 21 pegawai tersebut juga meĀ­ngambil jatah tunjangan tahun 2014 selama 6 bulan, dan jatah tunjangan tahun 2016 selama 8 bulan terhitung Januari-Agustus 2016. Jumlah nominal tunjangan bervariasi karena diseĀ­suaikan dengan pangkat dan jabatan mereka di KIP Aceh.

Disebutkan, pemberian tunjangan dari KPU RI kepada seluruh pegaĀ­wai/stafnya itu, berdasarkan PeraturĀ­an Presiden (Perpres) Nomor 189 TaĀ­hun 2014. Secara peraturan, KPU RI tidak membolehkan seluruh pegawai atau stafnya menerima dua tunjaĀ­ngan kinerja.

Artinya, jika sudah menerima tunĀ­jangan dari KPU RI, maka tidak boĀ­leh lagi menerima tunjangan dari peĀ­merintah daerah, meski pegawai/staf dimaksud PNS di lingkungan peĀ­merintah daerah. Peraturan terseĀ­but, sudah dilanggar oleh 21 PNS yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh.

Kerugian yang dialami negara menurut perhitungan yang dilakukan MaĀ­TA, mencapai Rp1,595 miliar leĀ­bih. Dengan rincian tahun 2014 tunĀ­jangan 21 orang x 6 bulan (Juli-DeĀ­sember) Rp368.082.000, Tahun 2015 tunjangan 21 orang x 12 bulan (Januari-Desember) Rp736.164.000 dan Tahun 2016 tunjangan 21 orang x 8 bulan (Januari- Agustus) Rp490. 776.000.

Berbeda

ā€œTunjangan dari KPU berlaku sejak Juli 2014 hingga saat ini, yang beĀ­sarannya berbeda satu sama lain tergantung dari kelas jabatan pegaĀ­wai. Sekretaris KIP Rp10 juta lebih, sedangkan jabatan paling rendah kelas empat tunjangan kinerja sekiĀ­tar Rp1 juta,ā€ kata Baihaqi.

Menurut penelusuran dan investiĀ­gasi yang dilakukan MaTA, ternyata ke-21 staf tersebut membuat dan meĀ­nandatangani surat pernyataan tidak pernah menerima tunjangan dari Pemprov Aceh, tujuannya agar meĀ­reka bisa mengambil tunjangan dari KPU RI. Padahal, faktanya mereka juga menerima tunjangan dari PemĀ­prov Aceh.

ā€œPengambilan tunjangan pada KPU RI oleh 21 orang pegawai KIP Aceh dengan cara membuat surat perĀ­Ā­nyataan tidak menerima tunjaĀ­ngan dari Pemerintah Aceh merupaĀ­kan perbuatan korupsi,ā€ jelas BaiĀ­haqi.

Temuan indikasi korupsi ke-21 PNS yang diperbantukan ke SekreĀ­tariat KIP Aceh tersebut,sudah dilaĀ­porkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh oleh MaTA, Rabu (9/11). Staf yang dilaporkan termasuk Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah.

MaTA juga menemukan seorang staf di KIP Kota Banda Aceh yang diduga telah melakukan suap ke sekretariat KIP Aceh dalam proses melakukan perpindahan sebelumnya dari KIP Aceh Barat ke KIP Kota Banda Aceh.

ā€œPerbuatan suap yang dilakukan oleh oknum Sekretaris KIP Aceh dan oknum staf KIP Kota Banda Aceh seĀ­bagai upaya memperlancar proses muĀ­tasi staf KIP Aceh mekanisme pemĀ­beriannya ditransfer melalui BNI ke rekening milik oknum SeĀ­kretaris KIP Aceh,ā€ jelasnya.

Sementara Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah membantah adanya indikasi korupsi yang dilakukan 21 PNS Pemprov Aceh yang diperbanĀ­tukan pada Sekretariat KIP Aceh.

Darmansyah mengaku tunjangan itu merupakan hak pegawai dan uangnya ada pada dinas masing-masing. ā€œDana tersebut merupakan hak pegawai,ā€ tandasnya.

ANALISA

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads