DPRA Setujui Pinjaman LN Rp1,396 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pinjaman (utang) luar negeri Pemerintah Aceh melalui Bank Pembangunan Jerman (KfW) untuk mendanai pem­ba­ngunan sejumlah rumah sakit regional pada Sidang Paripurna Khusus DPRA, Senin (24/10).

Dalam surat keputusan yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan), A.Hamid Zein SH, M.Hum menyebutkan, jumlah pinjaman dengan kurs rupiah lebih kurang se­besar Rp1.396.730.400.000 atau setara dengan 98.000.000 Euro, dengan jangka waktu pinjaman selama 15 tahun, termasuk masa tenggang lima tahun.

Adapun bunga pinjaman sebesar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ke­ua­ngan (Permenkeu) Nomor 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Pe­nata­usahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri. Sedangkan untuk biaya komitmen, mana­jemen, dan lain-lainya sebesar yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman.

Sementara Ketua DPRA, Tgk Muharuddin berharap rumah sakit regional yang diba­ngun dengan dana pinjaman tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program strategis di bidang kesehatan dalam melayani kebutuhan ma­syarakat Aceh.

Dengan pinjaman luar negeri tersebut, Pemerintah Aceh akan melakukan pemba­ngunan tiga rumah sakit regional dan satu unit pusat unggulan pengobatan kan­ker di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zai­noel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Tiga Rumah Sakit yang akan dibangun dan dikembangkan menjadi rumah sakit re­gi­onal, yaitu RSUD Cut Nyak Dhien Meula­boh, RSUD dr Fauziah Birueun, dan RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

Sidang piripurna tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Aceh, Zulkilfi Hs, Asisten III Syahrul Badruddin serta sejumlah Kepa­la Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Kecam keras

Sementara itu, mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Pembela Aceh (KAMPA) mengecam keras DPRA menyetujui pinjaman atau utang luar negeri Pemerintah Aceh kepada Bank KFW Jerman untuk mendanai pemba­ngu­nan rumah sakit regional itu.

Penolakan dan kecaman disampaikan saat mereka menggelar aksi unjukrasa di ge­dung DPRA, Senin (24/10). Aksi tersebut ber­langsung saat DPRA menggelar sidang per­setujuan. Mereka menyebutkan, jika DPRA menyetujui peminjaman tersebut ber­arti melanggar Qanun Pengelolaan Keua­ngan Aceh Pasal 3 Ayat 1.

“Pinjaman ini bersifat riba. Ini melanggar Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh Pa­sal 3 Ayat 1, di mana keuangan Aceh harus di­kelola dengan prinsip-prinsip ke-is­la­man,” kata Koordinator Aksi, Feri Fadhil.

Dikatakan, segenap mahasiswa yang melakukan aksi sangat menyetujui pem­ba­ngu­nan rumah sakit regional. Sebab, hal itu merupakan kepentingan seluruh masyarakat Aceh.

“Kenapa harus berutang, kita mengingat ada dana Otonomi Khusus yang setiap tahun anggaran selalu SiLPA. Sisa lebih anggaran APBA malah terpakai untuk hal yang tidak pen­ting. Tidak dengan berutang, kita jadikan suatu solusi,” jelasnya.

Feri Fadli menyatakan, DPRA mengadakan sidang paripurna menyetujui reko­men­­dasi terkait utang luar negeri Pemerintah Aceh ke Bank Jerman dengan nilai Rp1,396 triliun.

Gubernur selaku kepala pemerintahan ha­rus mendapatkan persetujuan legislatif jika ingin mengajukan utang. Karenanya, massa Kam­pa mendatangi DPRA guna me­nyam­pai­kan penolakan utang luar negeri. Sebab, utang tersebut akan mem­be­bani generasi mu­da Aceh untuk 15 tahun ke depan.

“Kami menolak utang luar negeri. Aceh ini kaya akan sumber daya. Karena itu, ka­mi menyerukan para anggota dewan tidak menye­tujui utang luar negeri tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Pem­bela Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA membatalkan rencana peminjaman uang ke luar negeri. Sebab, hutang ter­sebut akan menjadi beban selamanya.

Usai menyampaikan tuntutannya, massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu dipersilakan masuk ke ruang sidang utama DPRA guna menghadiri sidang pa­ri­purna. Unjukrasa yang berjalan tertib tersebut men­dapat pengawalan ketat personel ke­polisian dipimpin Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T.Saladin.

ANALISA

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads