Amanah UUPA, Pemerintah Harus Bangun Sabang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh H. M Nasir Djamil meminta pemerintah pusat, agar mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sinergisitas antar lembaga yang berada dalam kawasan pelabuhan bebas Sabang.

Pasalnya kata Nasir, kurang bagusnya komunikasi antar lembaga serta adanya benturan regulasi antar lembaga yang berada di kawasan Sabang berdampak pada terhambatnya kemajuan daerah tersebut.

Hal demikian dikatakan Nasir Djamil disela-sela pertemuannya dengan jajaran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Jumat (21/10) sore. Kehadiran Nasir Djamil di BPKS dalam rangka kunjungan kerja ke daerah pemilihan.

Nasir mengatakan, Pemerintah pusat punya kewajiban untuk membangun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, sebagaimana yang juga diamanahkan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Karena kata Nasir, dalam UUPA jelas ditegaskan bahwa untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang, pemerintah melimpahkan kewenangan dibidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang yang akan dilaksanakan oleh BPKS untuk mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.

“Jadi adanya UUPA juga  menjadikan Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, posisinya semakin kuat,”kata Nasir yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu.

Dihadapan jajaran BPKS, Nasir mengaku ingin mendapatkan banyak informasi dari BPKS untuk kemudian disampaikan pada rapat dengan Menteri Keuangan serta Menteri-menteri lain yang punya kaitan dengan keberlanjutan BPKS.

“Kebetulan saya ada di banggar, nanti semua yang bapak ibu sampaikan akan saya teruskan kepada Menteri Keuangan serta Menteri-Menteri lain yang terkait dengan BPKS,”ujarnya.

Pada kesempatan itu Nasir juga berharap agar pihak BPKS rutin melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh serta Pemerintah Pusat, terutama kementrian dan lembaga terkait sehingga seluruh persoalan yang dihadapi BPKS bisa diselesaikan bersama-sama.

Menurut Nasir adanya suara-suara dari para pihak yang ingin agar BPKS dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya bagi warga Sabang dan Aceh khususnya, tidak terlepas dari kurang baiknya komunikasi dari pihak BPKS itu sendiri.

Politisi Parta Keadilan Sejahtera itu berharap segala persoalan yang menghambat kemajuan Sabang agar bisa segera dicarikan jalan keluar, karena menurutnya, undang-undang dibuat untuk menjadi solusi bagi masyarakat, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahtraan, bukan untuk mengikat masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads