Pemko Tanda Tangani Komitmen Pengentasan Kemiskinan

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah salah-satu upaya strategis Pemerintah melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, dalam rangka percepatan penanganan kawasan kumuh dan gerakan 100-0-100 (100% akses air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% sanitasi layak) pada tahun 2015-2019 yang dilaksanakan melalu pendekatan Strategi Pembangunan Infrastruktur berbasis Masyarakat.

Hal demikian dikatakan Walikota saat membuka secara resmi Lokakarya, Sosialisasi dan Strategi Program KOTAKU di Hotel Sulthan, Banda Aceh. Kegiatan yang digelar Bappeda Kota banda Aceh ini turut dihadiri Ketua DPRK Arif Fadillah, Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Karim Syeikh, para Kepala SKPD jajaran Pemko, para Keuchik se-Kota Banda Aceh dan sejumlah Fasilitator Kecamatan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).

Walikota menyebutkan, melalui sinergi ketiga pendekatan tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

“Target dari program ini, menurunnya luas permukiman kumuh, terbentuknya kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik,” ungkap Illiza.

Target lainnya, lanjut Illiza adalah tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dan terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh. 

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatangan komitmen bersama berbagai pihak dengan harapan dapat berkolaborasi mengentaskan permukiman kumuh di Banda Aceh. Penandatangan komitmen bersama ini dimulai oleh Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Ketua DPRK Arif Fadillah, Ketua MPU Tgk Karim Syeikh, Ketua FKA BKM Kota Amiruddin Daroy, para Keuchik dan sejumlah Kepala SKPD jajaran Pemko Banda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads