Ini Profil Ketua dan Komisioner KKR Aceh

Afridal Darmi dan Muhammad MTA ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021. Sementara lima orang lainnya, yaitu Mastur Yahya, Fuadi, Fajran Zain, Evi Narti Zain dan Ainal Mardiah masing-masing sebagai anggota.

Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna khusus yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (10/10) sore di gedung utama DPRA.

Setelah secara resmi ditetapkan, para komisioner KKR Aceh ini dalam waktu dekat akan dilantik dan diambil sum¬pahnya oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisioner KKR Aceh akan dibantu oleh enam kelompok kerja, meliputi ke¬lompok kerja bidang perempuan, reparasi, perlindungan sak¬si dan korban, dokumentasi dan publikasi serta rekonsiliasi.

Pembentukan KKR Aceh merupakan salah-satu butir kese¬pakatan perdamaian MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005 lalu. KKR merupakan suatu komisi yang bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan membangun rekonsiliasi pascakonflik Aceh. Keberadaan KKR merupakan amanah Pasal 229 Undang-Undang Nomor11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA).

Ketua Komisi I DPR Aceh Abduah Saleh menyebutkan Komisi I DPR Aceh telah berusaha memilih Anggota KKR Aceh yang dinilai cakap, teruji dan profesional.  “Semuanya merupakan orang-orang pilihan yang telah diseleksi sangat ketat oleh Tim Seleksi, akan tetapi diantara mereka pada akhirnya terpilih tujuh orang yang terbaik,”ujarnya.

Ini Profil Tujuh Komisioner KKR Aceh

1.    Fajran Zain, MA, PhD mantan Komisioner KKR berbasis Komunitas terkait Tragedi Simpang KKA dan Konsultan Program pada lembaga International Center For Transitional Justice (ICTJ).

2.    Afridal Darmi, SH, LLM mantan staf divisi Legal dan Desk Khusus untuk issue Aceh pada Komisi Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan/KontraS di Jakarta dan Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Mei 2003 — April 2010.

3.    Muhammad MTA, SE mantan Juru Bicara da Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Sentral Informasi Referendum Acheh (SIRA) periode 2007 — 2012 dan mantan Ketua Tim Advokasi Pembebasan Tapol/Napol Aceh (PTNA) tahun 2006.

4.    Masthur Yahya, SH, M.Hum selain Akademisi juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum dan Perundang — undangan Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh — Nias.

5.    Fuadi, S.HI, MH Mengajar di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

6.    Evi Narti Zain, SE Pernah melaksanakan Program Development Specialist USAID/OTI untuk mendukung Perdamaian Aceh dan Tenaga Ahli Pembuatan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Tahun 2012 — 2013.

7.    Ainal Mardhiah, S.TP Selain Akademisi juga pernah menjabat sebagai Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh besar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads