Imam Masjid se Banda Aceh Minta Ahok Diproses Hukum

Para imam masjid di Kota Banda Aceh mengecam keras pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dengan surat Al-Maidah ayat 51. Imam masjid di Banda Aceh berharap proses hukum terhadap Ahok tetap dilanjutkan.

Hal demikian disampaikan Imam Masjid Jami’ Lung Bata Banda Aceh Tgk. Ahmad Rizal, mewakili ratusan imam masjid dan mushalla se Banda Aceh, Selasa (11/10).

Ahmad Rizal menyesalkan kelakuan calon gubernur Jakarta, Ahok yang juga Non-Muslim itu. Ia menegaskan, Imam  Masjid se banda Aceh mengecam keras pernyataan Ahok yang dinilainya sangat keji, apalagi dilakukan oleh orang yang tidak tau tentang ajaran agama Islam.

Ia berharap penegak hukum untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ahok, meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf. Hal itu agar menjadi contoh bagi pihak lainnya kedepan.

“Kami Imam se Banda Aceh menyatakan sikap, bahwa kami tidak senang agama kami diremehkan, dilecehkan oleh orang seperti Ahok, dan ini penghinaan besar terahdap kami. Maka kami Imam se Banda Aceh meminta Ahok diproses walaupun sudah minta maaf,”lanjutnya.

Ditempat yang sama Imam Masjid Kuta Alam Banda Aceh Asnawi Amin juga meminta agar Ahok diproses hukum sebagai pelaku penistaan terhadap agama Islam. Umat Islam di Banda Aceh menurutnya merasa tersakiti dengan pelecehan yang dilakukan Ahok terhadap ayat-ayat dalam kitab suci yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam.

“Kami yakin permintaan maaf itu dilakukan sangat terpaksa, maka kita akan berjuang agar Ahok ini diproses hukum, kita akan surati semua lembaga yang berkompeten menyeret Ahok ke ranah hukum,”ujar Asnawi yang juga ketua PPP Banda Aceh itu.

Terkait adanya Partai politik yang siap memberikan pendampingan hukum bagi Ahok, Asnawi mengaku itu hak partai tersebut, namun bagi pihaknya di PPP, kelakuan Ahok harus diproses secara hukum.

Hal senada juga disampaikan Imam Masjid Gampong Lamdingi Banda Aceh H. Zainuddin Abubakar. Ia mengingatkan kepada Ahok dan ketua-ketua Parta Politik pendukung Ahok untuk tidak menafsirkan Alquran secara sembarangan. Menurutnya hanya ulama yang berhak menafsirkan kitab suci umat Islam tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya calon gubernur Jakarta, Ahok, dalam sebuah kegiatan menyebutkan bahwa umat Islam dibodohi oleh Surat Almaidah ayat 51 tentang anjuran tidak memilih pemimpin dari kalangan Non-Muslim. Akibat pernyataannya itu, Ahok mendapatkan kecaman keras dari rakyat Indonesia yang manyoritas Muslim. Ahok bahkan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah ormas dan masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads