Pemberi dan Penerima Politik Uang akan Didenda Rp 1 Miliar

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) Titin Anggraini mengatakan waspadai serangan fajar jelang pemilihan umum kepala  daerah (Pilkada) 2017 nanti. Praktek politik uang bisa saja menyasar masyarakat yang tinggal di daerah-daerah.

Menurut Titin masyarakat harus lebih hati-hati lagi apabila mendapatkan serangan fajar tersebut. Menurutnya, UU Pilkada saat ini sudah tegas mengatur hal tersebut.

“Pemberi dan menerima politik uang sama-sama akan kena pidana dan denda. Pidana enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” ujar Titin kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (7/10).

Oleh karena itu Titin berharap supaya warga tidak bermain-main dengan praktek politik uang. Kalau memang ada masyarakat yang belum mengerti tentang siapa calon yang akan didukungnya ada baiknya untuk bertanya dengan orang terdekat dan meminta penjelasan tentang sepak terjang calon itu sendiri.

“Jadi jangan pernah coba-coba menerima politik uang,” tegasnya.(Republika)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads