DPR Aceh Sahkan Qanun Pilkada Jum’at Ini Bersama Tiga Qanun Lain

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengagendakan pengesahan empar rancangan qanun Program Legislasi (Prolega) tahun 2016, Jum’at (07/10) mendatang.

Keempat rancangan qanun itu masing-masing, Rancangan Qanun Aceh Tentang Kehutanan, kemudian, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota.

Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah.

Hal demikian disampakan Ketua DPR Aceh Muharuddin Pada Acara Pembukaan Masa Persidangan IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dengan Agenda Pembahasan Rancangan Qanun Program Legislasi Prioritas Tahun 2016, Rabu (05/10). Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Muharuddin menjelaskan,   pembentukan rancangan qanun Aceh tentang kehutanan Aceh penting dilakukan untuk penyesuaian dengan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh yang sebelumnya menggunakan undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus.

Selanjutnya kata Muharuddin Rancangan qanun Aceh tentang perubahan qanun Aceh nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, juga telah selesai dilakukan proses pembahasan dan pemantapan serta harmonisasi dan sinkronisasi secara komprehensif dan sistematis dalam pembicaraan tingkat pertama oleh Badan Legislasi DPR Aceh bersama tim Pemerintah Aceh.

Menurutnya, perubahan qanun Aceh nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, dalam proses pembahasan bersama  mengalami perubahan diatas 50 % lebih, sehingga dibuat qanun baru dengan nama baru yaitu  rancangan qanun Aceh tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Perubahan qanun ini perlu dipercepat dikarenakan pemilihan kepala daerah serentak di Aceh sudah memasuki beberapa tahapan. setelah rancangan qanun ini kita tetapkan dan dilembaran acehkan maka, aturan pelaksanaan pilkada serentak di Aceh dapat mengacu pada qanun dimaksud,”ujarnya.
Muharuddin menambahkan, selanjutnya, rancangan qanun Aceh yang akan disahkan yaitu Raqan tentang perubahan atas qanun aceh nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi perizinan tertentu.

Dan yang keempat, Rancangan qanun Aceh yang akan disahkan yaitu tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah. Ia menjelaskan, maksud dan tujuan dari pembentukan rancangan qanun ini adalah supaya lahirnya aturan pengelolaan zakat sebagai pendapatan asli Aceh yang bersifat khusus sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai tuntunan syariah.

“Kemudian diharapkan zakat sebagai paa dapat dimasukkan sebagai belanja hibah (pengecualian) atau belanja lainnya (barang/jasa). seperti kita ketahui bersama bahwa potensi zakat Aceh bisa mencapai angka triliunan,”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads