Tiga Paslon Gubernur Belum Memenuhi Syarat

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dukungan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pilkada lewat jalur perseorangan belum memenuhi syarat.

“Tiga pasangan calon gubernur dan wakil yang akan mengikuti pilkada belum memenuhi syarat dukungan minimal. Syarat dukungan ini dalam bentuk fotokopi identitas yang mendukung,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Kamis.

Tiga pasangan calon dari perseorangan tersebut, yakni pasangan Zakaria Saman dan T Alaidinsyah, Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa, dan pasangan Zaini Abdullah dan Nasruddin.

Ridwan Hadi mengatakan, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi masing-masing calon sebanyak 153.045 dukungan. Sedangkan ketiga pasangan calon tersebut syarat dukungannya masih jauh di bawah yang ditetapkan.

Hasil verifikasi faktual dan terhadap ketiga pasangan calon tersebut, syarat dukungan pasangan Zakaria Saman dan T Alaidinsyah yang memenuhi syarat hanya 73.152 dukungan.

Kemudian, dukungan pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa yang memenuhi syarat sebanyak 73.628 dukungan. Serta pasangan Zaini Abdullah dan Nasruddin hanya 138.594 dukungan yang memenuhi syarat.

“Ketiga pasangan bakal calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan minimal. Ketiganya diberi waktu perbaikan,” kata Ridwan Hadi.

Jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan, kata dia, sebanyak selisih syarat dukungan minimal dengan dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah selisih tersebut dikalikan dua.

“Syarat dukungan perbaikan ini harus diserahkan pada 29 September hingga 1 Oktober mendatang. Jika pasangan calon tidak bisa memenuhinya, maka pencalonannya dinyatakan gugur,” kata dia.

Ridwan Hadi menyebutkan, dukungan pasangan Zakaria Saman dan T Alaidinsyah yang kurang sebanyak 79.893 dukungan. Jika dikalikan dua, maka jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan sebanyak 158.834 dukungan.

Sedangkan kekurangan pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa, kata dia, sebanyak 79.417 dukungan. Pasangan ini wajib menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 158.834 dukungan.

“Begitu juga dengan pasangan Zaini Abdullah dan Nasruddin. Pasangan ini kekurangan 14.451  dukungan dan harus memperbaikinya sebanyak 28.902 dukungan,” kata Ridwan Hadi.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 digelar pada 15 Februari 2017. Pemilihan ini digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota di Provinsi Aceh. (Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads