Enam Anggota Polresta Banda Aceh Dipecat

Sebanyak enam anggota Polri jajaran Polresta  Banda Aceh diberhentikan dengan tidak hormat, Selasa (16/08) pagi. Namun dari enam yang dipecat itu hanya satu diantaranya yang  menghadiri proses pemecatan berupa pelepasan atribut kepolisian.

Keenam anggota Polri yang dipecat itu masing-masing Brigadir Fadli, Brigadir Muamar Iqbal, Brigadir Zulkarnen, Brigadir Tawardi, Bripka Suhelfian, Bripda Edwar.

Proses pemberhentian dipimpin wakapolresta Banda Aceh AKPB Sugeng Hadi Sutrisno, berlangsung pada upacara di Mapolresta Banda Aceh.

Sugeng Hadi Sutrisno menyebutkan, sebanyak 13 anggota Polri telah diusulkan untuk dipecat pada tahun ini, namun yang baru ada keputusan sebanyak enam orang. Menurutnya, keenam anggota Polri yang dipecat tersebut umumnya melanggar aturan disiplin berat karena tidak masuk tugas lebih dari 30 hari.

Akan tetapi meskipun dipecat, kepada anggota Polri itu tetap diberikan haknya berupa gaji sebelum dipecat. “Jadi yang sudah ada keputusan ini enam orang dan mereka umumnya berpangkat brigadir dan bripka, dan rata-rata pelanggarannya adalah tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, dan itu tidak ada kata lain selain PTDH,”ujarnya.

Ia menyebutkan tingginya angka pelanggaran disiplin dikalangan anggota Polri umumnya disebabkan karena permasalahan keluarga, oleh karena itu ia meminta komandan tiap satuan untuk melakukan sistem jemput bola bagi anggota Polri yang tidak masuk dinas. Bahkan kata Sugeng, pihaknya juga menyiapkan ruang konsultasi bagi anggota Polri yang menghadapi persoalan keluarga.

“Maka ini tugas komandan, kalau lebih tiga hari maka jemput bola, cari dia dimana, kalau ada masalah maka kita selesaikan masalahnya itu,”lanjutnya.

Selain proses pemecatan terhadap enam anggota Polri, pada upacara tersebut juga dilakukan serah terima jabatan Kapolsek Baiturrahman Banda Aceh dari AKP Zulham kepada AKP Ferdi. 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads