Kapolda Perintahkan Periksa Polisi Penembak Rombongan Partai Aceh

Kapolda Aceh  Irjen Polisi Husein Hamidi melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan, S memerintahkan kepada Kapolres Lhokseumawe untuk memeriksa anggota yang melakukan penembakan dan menjatuhi sangsi sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti tidak sesuai dengan Standar Operasioanal prosedur.

Hal demikian disampaikan Kapolda menyikapi aksi penembakan terhadap masa Partai Aceh di depan mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/08).

Kapolda juga mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut, dan memohon maaf kepada seluruh warga dan pendukung PA, pihaknya berjanji akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban.

Kapolda Aceh mengatakan,  jauh-jauh hari sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan serta penegakan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan demi kepentingan politik Partai Aceh itu sendiri dan masyarakat Aceh secara lebih luas lagi.

“Bentuk pelayanan yang diperintahkan Kapolda Aceh adalah memberikan pengawalan kepada rombongan pendukung Cagub dan Cawagub dari PA, dari mulai titik Start di kabupaten Kota masing-masing yang dikendalikan langsung oleh Kapolres/ta masing-masing, dan sudah di tentukan titik masuk dan keluar serta titik kumpulnya oleh Karo Ops Polda Aceh,”lanjut Kapolda melalui Kabid Humas.

Melalui siaran pers yang dikirimkan ke Media ia menjelaskan kronologis kejadian, Ketika Razia berlangsung di depan Mako Polres Lhokseumawe, datang Mobil jenis Xenia warna hitam BL 573 AF yang kemudian diketahui supirnya bernama Muhammad, (37), asal Idi Rayek, Aceh Timur.

Yang bersangkutan tidak mau mengikuti petunjuk isyarat petugas Polisi bahkan menabrak blokade Razia Polisi, sehingga Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun supir kendaraan tersebut tetap melaju kencang ke arah Banda Aceh.

Setelah kejadian itu diketahui salah satu penumpang, kena serpihan peluru pantulan yg di arahkan ke ban mobil sehingga mengenai pinggul sebelah kanan. Kemudian Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi dgn anggota Koramil 03 Dewantara mengantar korban  atas nama Melawati, (22) ke rumah sakit PT.Arun LNG Desa Bateupat kecamatan Muara Satu, kota Lhokseumawe.

“Menurut keterangan supir, menerobos Blokade karena takut diperiksa dan tidak membawa STNK mobil, saat ini korban sudah mendapatkan perawatan. kondisinya tidak mengkhawatirkan menurut keterangan dokter yang memeriksa,”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads