Kanwil : Mulai Ada Warga Aceh Ikuti Tax Amnesty

Kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak provinsi Aceh menyelenggarakan sosialisasi  amnesty pajak (Tax Amnesty). Kegiatan berlangsung di Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (11/08).

Kepala Kantor wilayah DJP Aceh Aim Nursalim Saleh mengatakan sosialisasi undang-undang tentang pengampunan pajak itu diberikan kepada masyarakat wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan harta dalam SPT nya, baik yang tersimpan didalam negeri maupun diluar negeri agar mengembalikannya uangnya ke Indonesia sehingga bisa digunakan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi.

Nursalim menjelaskan inti dari amnesti pajak antara lain adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan dan penghentian proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan.

Ia juga menghimbau kepada wajib pajak agar berperan serta memanfaatkan program amnesti pajak tersebut, mengingat batas waktu permohonannya dibatasi hingga tanggal 31 Maret 2017 mendatang.

“Setalah tanggal tersebut , harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai tarif sesuai undang-undang  pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar,”ujarnya.

Selain itu Aim Nursalim Saleh juga mengakui, sejauh ini sudah ada sejumlah masyarakat Aceh yang mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Sementara untuk harta yang tersimpan diluar negeri menurutnya hanya wajib pajak yang mengetahuinya.

Sementara itu gubernur Aceh Zaini Abdullah menyebutkan dalam jangka pendek, tujuan dari Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak bagi Negara. Sedangkan dalam jangka panjang, tax amnesty diharapkan mampu mendorong aktivitas investasi dan ekonomi di masyarakat.

Zaini mengakui, tax amnesty sangat bermanfaat bagi kalangan pengusaha, mengingat pada era keterbukaan informasi perpajakan yang akan berlaku mulai tahun 2018, akan semakin sulit bagi mereka untuk menghindar dari pajak. Untuk itu Zaini menghimbau kalangan dunia usaha dan masyarakat Aceh yang merupakan wajib pajak  agar dapat memanfaatkan tax amnesty ini

”Oleh karenanya tax amnesty seharusnya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, jika tidak risikonya akan sangat berat, sebab akan dikenakan denda 200 persen sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang tax amnesty,”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads