DPRK Fasilitasi Pertemuan Kobar GB dengan Sekolah

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memfasilitasi pertemuan antara para kepala sekolah, komite sekolah dan dinasĀ  dengan Koalisi Bersama Guru Bersatu (KOBAR GB) Aceh terkait adanya dugaan pengutipan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Pertemuan yang digelar pada Jum’at (05/08/2016) di Gedung DPRK Banda Aceh dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Heri Julius didampingi Ketua Komisi D, Farid Nyak Umar, merupakan pertemuan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya pada tanggal 20 Juli 2016, DPRK telah mengadakan pertemuan dengan

Pengurus KOBAR GB AcehĀ  untuk mendengarkan keluhan dan temuan mereka di beberapa sekolah.
Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2016, DPRK kembali mengundang pihak Disdikpora Kota, para kepala sekolah dan ketua komite sekolah untuk mendengarkan penjelasan dan klarifikasi atas permasalahan yang diadukan oleh KOBAR GB.

Dalam pertemuan mediasi (05/08/16) tersebut, selain Komisi D hadir juga Kadisdikpora, Syaridin, S.Pd, M.Pd, Pengurus KOBAR BG Aceh dan Banda Aceh, para kepala sekolah, komite sekolah, Ketua PGRI Aceh, Ramli Rasyid, M.Pd dan Ketua PGRI Banda Aceh.

Ketua KOBAR GB Aceh, Sayuthi Aulia memaparkan temuan pihaknya di beberapa sekolah terkait pengutipan dana dari para siswa saat Penerimaan Siswa Baru (PSB), uang untuk pembelian buku, dana pembangunan dan dana untuk kegiatan ekstra kurikuler.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Syaridin, S.Pd, M.Pd yang mewakili para kepala sekolah secara panjang lebar memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkan oleh KOBAR GB.

Syaridin juga memaparkan pengelolaan keuangan serta berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh pihak dinas kepada pihak sekolah, pengelolaan sekolah asrama (boarding school), termasuk mekanisme pengelolaan Dana BOS. Dimana Dana BOS dikelola langsung oleh pihak sekolah, dananya ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah tanpa melalui rekening dinas. Sedangkan pihak dinas menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana.

Sementara Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar di akhir pertemuan meminta kepada pihak Disdikpora untuk dapat membuat laporan tentang dana apa saja yang dikelola oleh pihak sekolah, baik yang bersumber dari APBK, APBA maupun APBN.

Farid juga meminta kepada para kepala sekolah untuk dapat mempublikasikan anggaran yang diterima oleh pihak sekolah, termasuk kemana dana tersebut dialokasikan. Dengan adanya publikasi yang ditempel di mading sekolah, sehingga semua warga sekolah (guru, siswa, orang tua dan stakeholder lainnya) mengetahui besaran dana yang dikelola oleh sekolah.

Terkait dengan pengutipan dana oleh pihak sekolah, pihaknya mengakui ini sebuah dilema. Karena itu dewan mewanti-wanti, kalaupun harus dilakukan maka harus dengan sangat selektif setelah ada kesepakatan antara sekolah dengan para orang tua dan tidak dilakukan untuk siswa tidak mampu.

“Meskipun sudah ada kesepakatan antara sekolah dengan orang tua untuk kemajuan sekolah, namun bagi yang tidak setuju tidak boleh dipaksakan apalagi diberikan sanksi. Serta harus dipastikan bahwa untuk siswa miskin tidak dibenarkan dikutip dana apapun”,lanjutnya.

Komisi D menyarankan agar Disdikpora Kota untuk membuat Workshop yang melibatkan stakeholder pendidikan (dinas, pihak sekolah, komite sekolah, wali murid, LSM Pendidikan, akademisi dan praktisi pendidikan) untuk membahas persoalan tersebut agar ditemukan sebuah kesepakatan untuk kemajuan dunia Pendidikan di Banda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads