Zaini : Empat Tantangan Syariat Islam

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengungkapkan, empat hal yang ha­rus mendapat perhatian serius dari para pemangku ke­bijakan, me­ngingat bahaya yang ditimbul­kan­nya dalam hal pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Keempat hal tersebut adalah, ma­sih adanya upaya pendang­kalan akidah yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak ber­tanggungjawab, munculnya berbagai macam aliran sesat yang merusak ajaran Islam itu sendiri. Ironisnya, kehadiran ajaran sesat itu justru disambut sebagian masyarakat yang tidak paham ten­tang Islam.

Selain itu, pengaruh globalisasi telah mendorong masyarakat berpe­ri­laku bebas. Hal ini berkaitan erat de­ngan semakin ba­nyak­nya angka pe­lang­garan syariat yang begitu ter­buka di ma­sya­rakat.

Hal terakhir yang juga sangat meng­­khawatirkan adalah ma­rak­nya perten­tangan di kalangan umat Islam dalam perma­salahan ibadah yang bersifat fu­ru’iyah. Menurut guber­nur, hal ini akan berdampak pada lahirnya sikap radika­lisme pemaha­man dalam bera­ga­ma.

“Untuk mengantisipasi hal terse­but, maka kita semua perlu duduk bersama guna menyatukan pendapat demi satu tujuan, yaitu memperkuat komitmen untuk mensukseskan pe­laksanaan syariat Islam yang kaffah di Aceh,” ujar Zaini Abdullah.

Hal itu disampaikan gubernur  dalam sambutannya dibacakan Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keisti­me­waan Aceh dan SDM, Ir. Hel­vizar Ibrahim M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Pe­laksanaan Syariat Islam di Banda Aceh, Kamis (14/7).

Zaini menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan dan men­jadi komitmen bersama, yaitu me­ngin­­tros­peksi diri dan melakukan evaluasi ten­tang berbagai kebijakan syariat yang te­lah berjalan. “Jika ada yang tidak efektif, mari kita perbaiki agar kebija­kan itu terarah dengan baik dan sesuai dengan Alqu­ran dan Hadist,” sebut­nya.

Gubernur juga meminta semua pihak terus mengampanyekan sya­riat Islam, baik itu dalam bidang aqidah, amaliyah, pendi­dikan, ekonomi, kehi­­dupan sosial maupun dalam kehi­dupan sehari-hari.

“Sebagai contoh, kegiatan Mag­rib Mengaji adalah salah satu kam­panye yang harus kita perkuat agar anak-anak Aceh mema­hami Islam dengan baik. Pengetahuan agama yang baik tentu sangat efektif men­cegah upaya pen­dangkalan aqidah dan penye­baran ajaran se­sat,” pesan Zaini.

Perkuat Koordinasi

Dia meminta kepada para pe­mang­ku kebijakan agar selalu mem­per­kuat koordinasi antar lembaga, agar im­plementasi sya­riat berjalan baik. “Tujuan inilah yang kita bahas bersa­ma dalam rakor ini. Karenanya, kontribusi para peserta sangat diha­rapkan, sehingga di akhir pertemuan kita mendapatkan rumusan sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan syariat Islam di Aceh,” ha­rap­nya.

Zaini mengajak seluruh masya­rakat Aceh untuk andil secara bersa­ma-sama melakukan kampanye syariat Islam secara iklhas kepada masyarakat luas, baik masyarakat Aceh sendiri maupun tamu yang datang dari berbagai penju­ru dunia.

Gubernur juga menekankan pen­ting­nya meningkatkan wa­wasan dan pemahaman, karena masih banyak opini yang meng­anggap syariat Islam sebagai kebijakan politik yang belum meng­hasilkan rasa keadilan dan kese­jah­teraan masyarakat.

“Mereka menganggap syariat Islam sebagai ajaran keting­galan zaman, me­langgar HAM dan lain­nya. Pan­dangan negatif ini tentu harus dapat kita jawab secara ilmiah dengan berbagai dalil dan fakta di lapangan,” tegas gubernur.

Sebagaimana diketahui, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) telah me­ng­a­manat­kan Pe­me­rin­tahan Aceh dan Peme­rintahan Kabu­paten/Kota agar ber­tanggung jawab atas penyelengga­raan dan pe­laksanaan syariat Islam di Aceh.

Karenanya, tambah gubernur, Pe­me­rin­tah Aceh dan Peme­rintah Ka­bu­paten/Kota wajib menyusun pe­ren­­canaan yang baik, menyamakan per­sep­si dan meningkatkan koordi­nasi dalam rangka memperkuat pelaksana­an syariat Islam tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Dr Syahrizal Abbas MA menga­takan, rapat koordinasi dinul Islam untuk tahun ini berbeda dari tahun se­be­lumnya, ini semua dilakukan untuk me­ne­mukan format baku dalam pelak­sanaan syariat Islam di Aceh.

“Keterlibatan unsur Bappeda Aceh dan kabupaten/kota pada rakor ini untuk sinkronisasikan anggaran, se­lama ini banyak keluhan dari kabu­paten/kota minimnya anggaran dalam pelak­sanaan syariat Islam di lapang­an,” jelasnya.

Pihaknya ingin program pelaksa­na­an syariat Islam antara kabupaten/kota dengan provinsi berjalan secara bersa­ma-sama, karena jika tidak satu komit­men dan satu persepsi syariat Islam yang dibanggakan akan ting­gal nama.

“Aliran sesat tumbuh secara su­bur, narkoba merebak ke se­kolah-sekolah/pesantren, praktik maisir (judi) masih merajelela, pelecehan seksual ter­hadap anak-anak semakin meningkat dan pe­ngaruh pornografi yang dapat meru­sakan tatanan masya­­rakat, ini yang patut kita prihatikan bersama-sama,” te­gas­nya. (Analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads