DPRA Selesaikan Raqan Pendirian Rumah Ibadah

Komisi VII DPRA telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Draft Raqan yang telah diselesaikan Komisi VII DPRA yang membidangi Keagamaan dan Kebudayaan, bersama mitra-mitra kerja dan Tim Biro Hukum Setda Aceh itu telah diserahkan kepada Ketua DPRA Tgk H Muharuddin, Kamis (16/6.

“Mari kita semua berdoa semoga raqan ini bisa disempurnakan dan disahkan Mendagri untuk membawa ketentraman dan kedamaian dalam relung hati rakyat Aceh,” kata Ketua Komisi VII DPRA H Gufran Zainal Abidin.

Ia menyatakan, dalam pembahasan raqan itu ada beberapa tahapan lagi yang akan dilakukan. “Namun sebelum Raqan ini disahkan, semoga tidak akan pernah terulang lagi konflik agama di bumi Aceh yang Islami ini,” katanya.

Menurut dia, Aceh sebenarnya sangat toleran tapi tidak ingin didesak-desak, apabila ada pihak yang tidak menghormati perjanjian yang sudah disepakati bersama itu dilanggar tentu masyarakat Aceh sangat kecewa dan kekecawaannya bisa disalurkan dengan bermacam cara.

Ketua Komisi VII DPRA juga menjelaskan, bahwa raqan tersebut memuat pasal- pasal mengenai persyaratan administratif dan syarat teknis bangunan gedung rumah ibadah.

Di antaranya syarat pendirian rumah ibadah daftar nama dan KTP setempat, pengguna tempat ibadah paling sedikit 150 kepala keluarga yang memiliki tempat tinggal tetap dan disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian dukungan masyarakat paling sedikit 120 orang yang disahkan oleh keuchik atau nama lain. Selanjutnya rekom tertulis camat, KUA kecamatan setempat.

“Ada rencana gambar bangunan yang disahkan oleh instansi teknis yang berwenang di kabupaten/kota setempat, rekom tertulis FKUB kabupaten/kota, keputusan tentang susunan pengurus/panitia pembangunan tempat ibadah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Ada juga pasal lain yang mengatur tentang ketentuan ini dalam qanun tersebut,” paparnya.

Untuk itu, dia berharap qanun yang disahkan nantinya menjadi pijakan aturan yang berlaku di seluruh Aceh.

“Semoga dengan disahkan qanun ini nanti rakyat Aceh bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan tenteram, tidak lagi muncul persoalan-persoalan yang tidak kita inginkan,” demikian katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads