Dua terdakwa korupsi benih dituntut 10 tahun

Dua terdakwa korupsi pengadaan benih pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafitriadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis.

Kedua terdakwa yakni Sukimin bin Alm Sawito dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara. Dan terdakwa Budijono bin Siman Madikram dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Selain tuntutan penjara, terdakwa Budijono juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,4 miliar. Apabila terdakwa tidak, maka harta bendanya dirampas. Dan bila terdakwa tidak memiliki harta, maka dipenjara lima tahun.

Kedua terdakwa hadir ke persidangan didamping penasihat hukumnya Mirdas dan kawan-kawan. Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Eti Astuti dan didampingi Ely Yurita dan Zulfan Efendi masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam tuntutannya, JPU Dafitriadi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31 Nomor 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP

JPU menyatakan kedua melakukan tindak pidana korupsi pengadaan benih kedelai 520 ribu kilogram di Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp15,1 miliar.

Terdakwa Budijono saat itu menjabat Kepala Cabang Pemasaran Aceh pada Wilayah Pemasaran PT Pertani (Persero) Sumbagut. Sedangkan terdakwa Sukimin menjabat Kepala Seksi Proyek Pemerintah PT Pertani (Persero) Cabang Pemasaran Aceh.

Kedua terdakwa tidak menyerahkan 520 ribu kilogram benih yang seharusnya diterima kelompok tani di Kabupaten Aceh Barat Daya. Malah terdakwa memalsukan tanda tangan penerima benih.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kata JPU Dafitriadi, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,4 miliar. Kerugian meliputi harga pengadaan benih Rp5,28 miliar.

Kemudian, biaya distribusi atau ongkos pengiriman bibit Rp338 juta, biaya pengelolaan bantuan benih Rp792 juta, sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.

Sebelum menuntut, kata JPU, pihaknya mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum,” ungkap Dafitriadi.

Sidang dilanjutkan Kamis (30/6) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumannya. Terdakwa tetap ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.(Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads