DPRA Tuntaskan Pembahasan Raqan Pengendalian Sapi dan Kerbau Produktif

Komisi II Dewan Perwakilan rakyat Aceh merampungkan pembahasan Rancangan Qanun pengendalian sapi dan kerbau betina produktif.

Rencananya Raqan tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan dewan untuk diparipurnakan. Sebelumnya komisi II DPR Aceh juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) dengan masyarakat peternak, khususnya diwilayah tengah Aceh.

Hal demikian disampaikan Seretaris Komisi II DPR Aceh Muhammad Amru, Rabu (15/06).

Amru mengatakan pembahasan rancangan qanun itu didasari dari populasi ternak produktif yang terus menurun dari tahun ketahun, sehingga diperlukan regulasi untuk menyelamatkan keberlanjutan dari peternakan di Aceh.

Ia menyebutkan populasi ternak di Aceh hanya berkisar pada angka 700 ribu ekor, dan terus menurun setiap tahunnya. Padahal sebelumnya Aceh termasuk produsen kebutuhan daging bagi daerah lain.

”Kita melihat populasi ternak terus menurun, karena memang tidak ada perlindungan, kita melihat muge itu lebih senang membeli sapi betina, jadi kalau mesin produksinya sudah dihabisi bagaimana ia berkembang,”ujarnya.

Amru menjelaskan, dalam qanun itu diatur pembatasan pemotongan terhadap sapi-sapi betina, terutama sapi dan kerbau betina produktif. Kemudian juga dilarang melakukan mutasi keluar dari Aceh, sedangkan penjualan antar masyarakat di Aceh tetap dibenarkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads