DPRA Optimis Sahkan Qanun Pilkada Sebelum Tahapan

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdurrahman Ahmad optimis revisi qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul sudah disahkannya undang-undang Pilkada oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Abdurrahman mengatakan dengan disahkannya UU Pilkada, maka pembahasan qanun pilkada juga akan semakin mudah. Karena menurut politisi Gerindra itu,  terhambatnya pembahasan qanun Pilkada hanya pada satu pasal yang mengatur calon independen.

Abdurrahman optimis revisi qanun Pilkada sudah disahkan sebelum tahapan Pilkada dimulai. ”Dengan disahkannya UU Pilkada qanun ini juga akan cepat selesai, dan apa yang diperdebatkan kemarin sudah mengarah sehingga tinggal dicarikan persamaan saja,”ujarnya.

Abdurrahman menambahkan revisi qanun Pilkada bukan untuk memperberat calon independen, melainkan untuk menguatkan calon independen itu sendiri.

Sementara itu ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan qanun nomor 5 tahun 2012 sudah tidak relevan untuk digunakan pada Pilkada 2017 nanti. Banyak hal dalam qanun tersebut tidak sesuai lagi, sehingga perlu direvisi untuk menjawab konteks Pilkada di Indonesia.

Sementara terkait ada hal yang belum ada kesepakatan dalam pembahasan, Ridwan berharap agar bisa diselesaikan dengan sebuah titik kompromi.  KIP Aceh,  diakui Ridwan sangat berharap agar revisi qanun tersebut bisa disahkan sebelum bulan Agustus, pasalnya tahapan Pilkada Aceh akan dimulai pada Agustus 2016 mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads