DPR Kalteng Pelajari Hukum Adat di Aceh ke DPRA

Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem-Perda) DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (18/05).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Bapem Perda DPRD KalimanTengah Faridawaty Darland Atjeh diterima Ketua Banleg DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky dan sejumlah anggota Banleg DPR Aceh.

Faridawaty Darland Atjeh menjelaskan tujuan dari kunjungan tersebut untuk mempelajari terkait dengan pembahasan Raperda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah.

Ia mengakui, di DPR Aceh ada beberapa qanun terkait hukum adat yang akan diadopsi pihaknya. Kata Faridawaty, yang menjadi kajian penting pihaknya terkait dengan sengketa lahan adat baik antar masyarakat maupun dengan investor.

“Kalau di Kalteng kita sudah punya lembaga tapi system peradilannya belum ada, tapi di Aceh kami melihat sudah ada beberapa qanun tentang adat. Kemudian yang menarik juga bagi kita adalah cara menyelesaikan sengketa, dan kita melihat Aceh sudah mengadakan peradilan itu,”ujarnya.

Diakui Faridawaty, banyak hal lain juga yang bisa diadopsi pihaknya seperti pembiayaan lembaga-lembaga adat seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Lembaga Wali Nanggroe dan mukim.

Selain itu yang paling menarik dari Aceh menurut Faridawaty, adanya kerjasama dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan lembaga adat dalam pelaksanaan qanun tentang adat, sehingga sejumlah tindak pidana ringan cukup diselesaikan ditingkat gampong (Desa).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads