Bapak, Anak, Adik ini Ramai-ramai Korupsi dan Harus Bersiap Masuk Bui

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas kepada satu keluarga besar dari Banda Aceh yang melakukan tindak pidana korupsi. Bapak, anak dan adik itu harus siap-siap masuk bui terkait dana hibah Rp 1 miliar.

Keluarga besar yang dimaksud adalah Sekda Lhokseumawe Dasni Yuzar. Selain sebagai Sekda, Dasni Yuzar juga mendirikan Yayasan Cakra Donya (YCD). Duduk sebagai Ketua Yayasan Cakra Donya (YCD) Amir Nizam alias adik Dasni dan Sekretaris Yayasan Cakra Donya (YCD) Reza Maulana yang juga anak Dasni.

Nah, pada 2010 mengalir dana dari APBD sebesar Rp 1 miliar ke Yayasan Cakra Donya (YCD). Kejaksaan setempat mencium ada aroma korupsi dari aliran dana itu sehingga Kejari Lhokseumawe menyidik kasus tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, mereka bertiga dihadapkan ke pengadilan.

Pada 19 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutus bebas ketiganya. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Mengabulkan kasasi jaksa,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (18/5/2016).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan Syamsul Rakan Chaniago serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. Adapun untuk perkara Amir dan Reza diadili oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Abdul Latif dan Syamsul Rakan Chaniago serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, berikut hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya:

1. Dasni Yuzar dihukum 5 tahun penjara.
2. Reza Maulana dihukum 4 tahun penjara.
3. Amir Nizam dihukum 4 tahun penjara.

Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads