Pembahasan Qanun Pilkada Ditunda

Anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  Abdullah Saleh mengakui pembahasan revisi qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada Aceh untuk sementara waktu ditunda.

Penundaan ini diakui Abdullah Saleh terkait dengan pembahasan revisi Undang-undang Pilkada yang sedang proses pembahasan ditingkat pusat.

DPR Aceh dalam membahasa Qanun Pilkada, diakui Abdullah Saleh harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, seperti kejelasan persoalan independen serta kejelasan harus mundur atau tidaknya anggota legislative yang maju pada Pilkada.

“Barang kali dengan pertimbangan ini kita bisa fahami, kita tunggu pembahasan undang-undang Pilkada dahulu sehingga nanti ada sinkronisasi,”lanjutnya.

Abdullah Saleh menambahkan pembahasan terkait keharusan mundur atau tidak tidak hanya untuk anggota legislatif tetapi juga bagi calon incumbent.

Seperti diberitakan sebelumnya pembahasan revisi qanun Pilkada sempat a lot di DPR Aceh, terutama pembahasan terkait dengan syarat calon perseorangan (Independen).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads