Menteri Desa : Penegak Hukum Jangan Cari-Cari Kesalahan

Pihak Kepolisian dan Kejaksaan diminta agar tidak mencari-cari kesalahan kepala desa (Keuchik) dalam pengelolaan dana desa. Sementara kepada bupati/walikota, kepala BPM dan camat diingatkan agar tidak ada kutipan apapun dalam pencairan dana desa.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Menteri Desan, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar pada pertemuan dengan Gubernur Aceh dan ratusan keuchik dari Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Jaya di Aula serba guna kantor gubernur Aceh, Selasa (03/05).

Marwan meminta para keuchik di provinsi Aceh agar benar-benar amanah menggunakan dana desa. Ia meminta setiap program dilakukan dengan musyawarah dan setiap pengeluaran ada laporan keuangan yang ditempelkan secara rutin di kantor desa maupun diumumkan di Masjid-masjid.

Kepada kepala daerah dan kepala BPM diminta agar tidak mempersulit pencairan dana desa. Ia menyebutkan dana desa tahun ini dicairkan dalam dua tahap, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dicairkan dalam tiga tahapan.

”Tidak boleh ada kutipan apapun pada dana ini, harus utuh. Tapi penegak hukum tidak boleh cari-cari kesalahan kepala desa, tapi keuchiknya harus amanah dan tidak boleh disalahgunakan,”ujarnya.

Marwan mengingatkan para keuchik bahwasanya dana desa tidak dibenarkan untuk membangun kantor keuchik. Prioritas utama dana tersebut untuk membangun infrastruktur desa dan tidak boleh dipihakketigakan dalam penggunaannya maupun dalam pengerjaan proyek di gampong.

Menurut Marwan prioritas dana desa juga dibenarkan untuk membangun sarana dan prasarana dasar masyarakat seperti membangun prosyandu, poliklinik desa dan Paud.

Marwan mengatakan pengalokasian dana desa adalah bentuk komitmen pemerintah membangun indonesia yang dimulai dari desa atau gampong.

Ditempat yang sama gubernur Aceh zaini abdullah mengatakan sebagian besar dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan desa atau mencapai 81 persen dari total dana desa yang diterima Aeh, selebihnya sebanyak 6 persen untuk penguatan pemerintahan desa, 5 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan 3 persen untuk kegiatan pembinaan masyarakat.

Dikatakan Zaini, Dana desa yang diterima Aceh tahun ini sudah mulai ditransfer kesejumlah kabupaten/kota. Menurutnya masih ada 9 kabupaten/kota yang belum ditransfer karena masih menunggu dokumen pencaiaran. Kesembilan daerah itu masing-masing Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie, Singkil, Bener Meriah, Sabang, Subulusalam dan Lhokseumawe.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads