Parlemen Kawal Dana Otsus Agar Tepat Sasaran

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, M. Nasir Jamil menyebutkan, dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Aceh hingga tahun 2015 sudah cukup besar. Namun besarnya anggaran otsus belum tentu terserap dan belum tentu juga langsung berimplikasi pada peningkatakan pembangunan dan kesejahtraan rakyat Aceh.

Oleh karenanya peran parlemen untuk melakukan pengawasan agar dana itu dapat terserap dengan baik dan tepat sasaran
Nasir merincikan pada 2008 Aceh menerima 3,5 T, tahun 2009 naik menjadi 3,7 T, tahun 2010 3,8 T, 2012 sebesar 4,5 T, 2012 sebesar 5,4 T,  2013 menjadi 6, 2 T, 2014 sebesar 8,1 T dan tahun 2015 sebesar 7,7 T.

Hal tersebut dipaparkan anggota DPR RI asal Aceh itu Pada bimbingan teknis diplomasi budaya damai pada generasi muda di Banda Aceh, Minggu (01/05),  yang  diselenggarakan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jendral Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Diskusi dengan tema peran parlemen dalam perdamaian itu diikuti perwakilan ormas dan okp dari seluruh Aceh, seperti BEM Unsyiah, KNPI, PII, HMI, Remaja Masjid, Duta Damai 2015, Karang Taruna dan Perwakilan Lintas Agama.

Nasir mengatakan salah satu contoh nyata peran parlemen dalam mewujudkan perdamaian pada tingkat Nasional dapat dilihat dalan proses perdamaian di Aceh. Menurutnya, parlemen adalah salah satu pihak yang memainkan peran yang signifikan dalan proses damai Aceh.

“Ketika akan dilakukan nota kesepahaman di Helsinky, anggota parlemen khususnya dari Aceh ikut serta dalam rombongan melakukan negosiasi damai Aceh,”ujar anggota komisi III DPR RI ini.

Nasir menambahkan pasca penandatanganan MoU Helsinky parlemen juga melakukan pembahasan RUU Pemerintah aceh yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh, sehingga Aceh banyak diberikan kekhususan mulai dari perangkat pemerintahan, keberadaan partai lokal, qanun syariat , pelibatan pejabat pemerintah Aceh dalam penunjukan pejabat instansi vertikal seperti Kejati dan Kapolda serta alokasi pendanaan otonomi khusus.

“Dan setelah UUPA no 11 tahun 2006 itu, tugas parlemen tidak berhenti sampai disitu saja, parlemen juga membentuk tim khusus atau tim pemantau otonomi khusus aceh dan papua untuk pengawasan. Tim inilah yang mendorong agar kebijkan yang telah dituangkan dalam undang-undang harus segera diimplementasikan,”tambahnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads